Warga Pertanyakan Rencana Sertifikasi Tanah dan Bangunan Masjid Gununganyar Atas Nama Lembaga NU


Tuban, polemikdaerah.online, – Rencana sertifikasi aset tanah dan bangunan Masjid di Desa Gunung Anyar, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, atas nama Lembaga Nahdlatul Ulama (NU) tingkat kepengurusan Majelis Wakil Cabang (MWC) Kecamatan Soko menuai tanda tanya besar di kalangan warga setempat.

Pasalnya, masjid yang selama ini dibangun dan dirawat secara swadaya oleh masyarakat dianggap sebagai milik bersama umat, sehingga proses pensertifikatan atas nama organisasi tertentu dinilai rawan menimbulkan konflik di kemudian hari.

Beberapa warga menyebutkan, belum ada sosialisasi yang memadai terkait perubahan status kepemilikan ini, mereka khawatir, jika aset tanah dan bangunan masjid sepenuhnya tercatat atas nama satu lembaga, hak kelola umat bisa tergerus.

"Kami hanya ingin kejelasan, masjid ini dibangun gotong royong warga, jangan sampai di kemudian hari ada perebutan wewenang atau peralihan fungsi yang tidak sesuai kepentingan jamaah," ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.

Dari sisi hukum, sertifikasi aset ke lembaga memang bisa menjadi langkah antisipasi sengketa. Namun, menurut sejumlah pengamat, status wakaf mestinya lebih diutamakan, karena wakaf secara hukum melindungi aset agar tidak bisa diperjualbelikan atau dialihkan kepentingannya di luar tujuan ibadah.

"Kalau statusnya wakaf, diatur oleh Undang-Undang Wakaf dan diawasi BWI. Kalau hanya atas nama ormas, masih rentan karena bisa terjadi pergantian kepengurusan, konflik internal, atau bahkan penjualan aset bila ada celah hukum," kata salah seorang praktisi hukum pertanahan di Tuban.

Menyikapi hal ini, warga berharap pihak pengurus MWC NU Soko terbuka dalam menjelaskan maksud dan mekanisme sertifikasi, termasuk skema Nadzir Wakaf bila aset tersebut diwakafkan. Transparansi proses dianggap kunci agar tidak menimbulkan kecurigaan atau konflik di kemudian hari.

Beberapa kalangan mempertanyakan, apakah sudah ada musyawarah resmi dan kesepakatan bersama seluruh jamaah? apakah sudah dibuat Akta Ikrar Wakaf (AIW) di KUA? siapa yang akan bertindak sebagai Nadzir? bagaimana mekanisme pengawasan dan pelaporan pemanfaatan aset tersebut?

Red... 

Sebelumnya

item