Anak 11 Tahun Tewas Tersengat Listrik PLN, Pasal 359 KUHP Mengemuka, Kelalaian yang Merenggut Nyawa

Opini Edukasi

Foto Proses evakuasi

Bojonegoro, Polemikdaerah.online, - Peristiwa meninggalnya seorang anak berinisial AM (11) di Dusun Kedungkeris, Desa Ngujo, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, kembali membuka diskursus serius terkait penerapan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Korban ditemukan meninggal dunia setelah tersengat aliran listrik PLN di area persawahan desa setempat, Sabtu sore (17/01/2026). Sebelumnya, korban diketahui sedang memancing di rawa-rawa atau persawahan yang lokasinya tidak jauh dari rumahnya. Saat melemparkan mata kail, senar pancing korban tersangkut pada kabel listrik PLN yang melintang di area tersebut.

Ketika korban berusaha mengambil mata kail yang tersangkut, diduga terdapat bagian kulit kabel listrik yang terkelupas, sehingga aliran listrik langsung menyengat tubuh korban dan menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kapolsek Kalitidu, Polres Bojonegoro, AKP Saefudinuri, SH, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta memastikan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan atau penganiayaan pada tubuh korban. Pihak keluarga menyatakan menerima kejadian tersebut sebagai musibah, menolak autopsi, dan tidak akan menuntut pihak mana pun.

Namun secara hukum pidana, sikap ikhlas keluarga tidak serta-merta menghapus unsur pidana, khususnya dalam perkara kelalaian yang mengakibatkan kematian.

Dalam KUHP lama, perbuatan karena kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia diatur secara tegas dalam Pasal 359 KUHP, yang menyebutkan bahwa barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam pidana penjara. Ketentuan ini dipertegas kembali dalam KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) melalui Pasal 474 ayat (3).

Dalam peristiwa ini, sejumlah unsur Pasal 359 KUHP dinilai terpenuhi. Pertama, adanya kealpaan, yakni dugaan kelalaian dalam pengelolaan dan pengamanan kabel listrik bertegangan tinggi di area publik. Kedua, adanya hubungan sebab-akibat langsung, di mana kabel listrik yang diduga terkelupas menyebabkan korban tersengat listrik. Ketiga, adanya akibat berupa kematian, yakni meninggalnya korban AM.

Secara yuridis, pemilik dan penanggung jawab sarana serta energi listrik adalah PLN. Keberadaan kabel listrik di area persawahan tanpa pengamanan memadai, terlebih dengan kondisi fisik yang diduga tidak layak, menempatkan peristiwa ini dalam ranah kelalaian struktural, bukan sekadar musibah alamiah.

Ironisnya, dalam berbagai kejadian serupa di berbagai daerah, Pasal 359 KUHP hampir tidak pernah diterapkan terhadap pihak penanggung jawab infrastruktur listrik, meskipun korban jiwa berjatuhan. Perkara-perkara semacam ini kerap berhenti pada kesimpulan “musibah”, tanpa pengujian serius terhadap tanggung jawab pidana akibat kelalaian.

Situasi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penegakan hukum. Ketika kelalaian individu biasa dapat berujung pidana, mengapa kelalaian yang melibatkan pengelolaan fasilitas umum berbahaya kerap luput dari proses hukum?

Peristiwa meninggalnya AM bukan hanya tragedi kemanusiaan, tetapi juga menjadi ujian nyata keberanian aparat penegak hukum dalam menerapkan Pasal 359 KUHP secara adil dan setara. Tanpa penerapan hukum yang tegas, tragedi serupa berpotensi terus berulang, dengan korban berikutnya kembali dicatat sebagai “musibah”, bukan akibat kelalaian yang seharusnya dapat dicegah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait langkah hukum lanjutan atas dugaan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa anak tersebut.

Red... 

Sebelumnya

item