TKD Kalirejo di Bawah Pipa Migas, Sewa, Tukar Guling, atau Abu-Abu Regulasi?


Bojonegoro, Polemikdaerah.online — Tanah Kas Desa (TKD) Kalirejo, Kecamatan Bojonegoro, kembali menjadi sorotan publik. Aset desa yang seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel itu kini berada tepat di bawah lintasan pipa minyak mentah milik proyek strategis nasional yang dioperasikan ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) di Lapangan Banyu Urip dan Kedung Keris.

Berdasarkan penelusuran lapangan, lintasan Stasiun Pipa Banyu Urip di Desa Kalirejo terletak di RT 01 RW 01 dan menempati lahan TKD dengan luasan sekitar 4.826 meter persegi. Fakta ini menempatkan aset desa dalam posisi krusial, karena setiap bentuk pemanfaatan TKD secara hukum wajib tunduk pada mekanisme ketat sesuai peraturan perundang-undangan.

Masalah mulai mengemuka ketika aktivitas pengembangan infrastruktur migas terlihat terus berjalan, termasuk penambahan luasan lahan di sisi timur lokasi lama, sementara kejelasan status hukum pemanfaatan TKD tersebut belum tersampaikan secara terbuka kepada masyarakat desa.

Di ruang publik, beredar beragam versi informasi. Ada yang menyebut lahan disewa, ada yang mengabarkan telah disepakati tukar guling, dan ada pula yang menyatakan proses masih berjalan. Namun hingga kini, tidak satu pun dokumen resmi yang dipublikasikan kepada masyarakat sebagai pemilik sah aset desa.

Sekretaris Desa Kalirejo, Teguh Willy, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pemanfaatan TKD dilakukan melalui kontrak sewa, serta disertai wacana tukar guling sebagai bentuk penggantian lahan. Ia mengklaim Musyawarah Desa telah dilaksanakan, appraisal telah rampung, dan proses tinggal menunggu pengesahan Peraturan Bupati atau Peraturan Gubernur.

Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan lanjutan. Jika skema sewa masih berlaku dan berjalan, apa urgensi tukar guling TKD? Apakah terjadi perubahan skema pemanfaatan di tengah jalan? Dan jika benar tukar guling direncanakan, mengapa pembangunan fisik di atas lahan sudah berlangsung sebelum payung hukum diterbitkan?

Keterangan dari pihak kecamatan tidak banyak membantu menjernihkan situasi. Camat Bojonegoro, Muchlisin, menyatakan pihaknya belum menerima informasi detail terkait mekanisme maupun status pengadaan atau penggantian TKD, dan mengarahkan pewarta untuk berkoordinasi langsung dengan Pemerintah Desa Kalirejo.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak EMCL selaku operator migas melalui perwakilan EMAS, Yuli juga belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diturunkan, perusahaan memilih bungkam, tanpa memberikan klarifikasi resmi mengenai dasar hukum pemanfaatan TKD, status kontrak sewa, maupun rencana tukar guling yang beredar di masyarakat.

Sejumlah pengamat kebijakan publik menilai kondisi ini sebagai alarm tata kelola aset desa. Mereka mempertanyakan konsistensi kebijakan: jika lahan disewa, sewa adalah hubungan hukum yang jelas; jika tukar guling, maka sewa seharusnya berakhir. Mencampur dua skema tanpa kejelasan dokumen dinilai berpotensi menimbulkan kerancuan administratif dan membuka ruang penyimpangan.

TKD bukan sekadar tanah kosong. Itu aset publik desa. Setiap meter persegi harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral kepada warga,” ujar salah satu pengamat.

Publik Desa Kalirejo kini berada dalam posisi menunggu, menunggu kejelasan, menunggu keterbukaan, dan menunggu kepastian hukum. Kepentingan nasional tidak semestinya menjadi alasan untuk mengaburkan hak desa atas asetnya sendiri.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dan komprehensif dari pihak Pertamina/EMCL terkait dasar hukum pemanfaatan TKD Kalirejo, status kontrak sewa yang telah berjalan, maupun urgensi pengadaan lahan pengganti melalui mekanisme tukar guling.

Red... 

Sebelumnya

item