Sengketa Pupuk Subsidi Tuban Tak Temui Damai, Nasib Distribusi Diuji di Pengadilan


Tuban, Polemikdaerah.online, – Gagalnya mediasi sengketa penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Tuban bukan sekadar prosedur hukum yang berujung ke persidangan. Peristiwa ini menjadi sinyal keras bahwa persoalan distribusi pupuk, urat nadi kehidupan petani, masih menyimpan persoalan mendasar yang tak mampu diselesaikan di meja damai.

Mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Tuban pada Kamis, 15 Januari 2026, resmi dinyatakan buntu. Tak tercapainya titik temu antara para pihak mengakhiri ruang kompromi dan sekaligus membuka tabir bahwa sengketa ini bukan perkara sepele. Ketika jalur mediasi gagal, publik patut bertanya, apa yang sebenarnya sedang dipertahankan, dan kepentingan siapa yang selama ini paling diuntungkan?

Perkara ini bermula dari gugatan Citizen Law Suit (CLS) yang diajukan warga Tuban, Kuncoko, atas dugaan penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi periode 2024–2025. Gugatan CLS bukan jalur hukum biasa. Ia lahir ketika mekanisme pengawasan formal dianggap tak lagi cukup menjawab keresahan masyarakat.

Fakta bahwa warga harus menempuh CLS menunjukkan adanya jurang kepercayaan antara petani, masyarakat, dan sistem distribusi pupuk yang seharusnya berpihak pada mereka.

Kegagalan mediasi sekaligus menegaskan bahwa persoalan pupuk bersubsidi di Tuban tidak bisa lagi ditutup dengan narasi administratif atau dalih teknis. Distribusi pupuk menyangkut hajat hidup petani, produktivitas pangan, dan stabilitas ekonomi desa. Ketika distribusinya dipersoalkan di ruang sidang, maka yang diuji bukan hanya satu kebijakan, tetapi juga integritas tata kelola.

Dengan masuknya perkara ke tahap persidangan, majelis hakim akan memeriksa secara terbuka materi gugatan, keterangan para pihak, serta alat bukti yang diajukan. Proses ini menjadi panggung krusial untuk mengurai apakah dugaan penyimpangan benar terjadi, atau justru mencerminkan buruknya sistem yang selama ini luput dari evaluasi menyeluruh.

Advokat Khoirun Nasihin, S.H., menegaskan pentingnya proses hukum yang transparan dan adil. Pernyataan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa keadilan bukan hanya soal putusan akhir, tetapi juga soal keberanian membuka fakta apa adanya. Transparansi menjadi kata kunci di tengah sorotan publik yang kian tajam terhadap pengelolaan pupuk bersubsidi.

Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi. Namun asas tersebut tidak boleh dijadikan tameng untuk menghindari pertanggungjawaban. Persidangan justru menjadi ruang sah untuk membuktikan apakah distribusi pupuk benar-benar berjalan sesuai aturan, atau ada praktik yang selama ini luput dari pengawasan.

Kini, proses hukum terus berjalan, dan sorotan publik tak bisa dihindari. Kepentingan petani harus menjadi titik pusat, bukan sekadar jargon di atas kertas. 

Sebab, jika distribusi pupuk bersubsidi terus bermasalah, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara hukum, melainkan masa depan ketahanan pangan dan kepercayaan masyarakat terhadap negara di tingkat paling dasar.

Persidangan mendatang akan menjadi ujian, apakah hukum mampu menjawab kegelisahan petani, atau justru mempertegas bahwa persoalan pupuk bersubsidi masih terjebak dalam labirin kebijakan tanpa keberpihakan nyata.

Red... 

Sebelumnya

item