Jejak Uang di Balik Jembatan Bangunrejo, Dana Desa Terancam Jadi Pelumas Bisnis Ayam, Negara Seolah Absen
Tuban, Polemikdaerah.online, — Jembatan di Dusun Rekul RT 5 RW 3, Desa Bangunrejo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, kini layak disebut bukan sekadar bangunan penghubung, melainkan monumen telanjang tentang bagaimana uang rakyat berpotensi diseret untuk melayani kepentingan bisnis privat.
Di atas beton jembatan itu, bukan hanya roda kendaraan yang melintas, tetapi juga jejak kuasa, kompromi, dan pembiaran.
Secara formal, jembatan tersebut diklaim sebagai infrastruktur publik untuk menunjang akses warga dan petani. Namun realitas di lapangan berbicara jauh lebih jujur. Jembatan itu nyaris hidup sepenuhnya untuk denyut logistik kandang ayam skala besar, truk pakan, kendaraan operasional, distribusi hasil ternak. Warga desa? Sekadar penonton yang namanya dicatut sebagai legitimasi.
Inilah titik di mana kebohongan administratif mulai tercium menyengat.
Pengakuan langsung dari pihak pengelola kandang ayam membuka tabir, pembangunan jembatan dilakukan oleh pengusaha kandang ayam, bukan murni proyek desa. Fakta ini seharusnya sudah cukup untuk menghentikan segala klaim “infrastruktur rakyat”. Namun anehnya, Dana Desa tetap ikut diseret masuk ke dalam cerita.
Pertanyaan mendasarnya sederhana namun mematikan, sejak kapan uang rakyat boleh dipakai untuk menopang kelancaran bisnis privat?
Informasi dari sumber internal desa dan tokoh masyarakat mengungkap pola klasik yang terlalu sering lolos dari jerat hukum: bangunan dikerjakan lebih dulu, anggaran dikejar belakangan, dokumen disulap agar tampak sah. Jembatan berdiri, kendaraan bisnis melintas, baru kemudian APBDes dipaksa menyesuaikan.
Lebih ironis lagi, Bendahara Desa Bangunrejo secara terbuka menyebut proyek ini baru akan dianggarkan pada pencairan Dana Desa berikutnya. Pernyataan ini bagi publik awam sekalipun adalah alarm keras, uangnya belum ada, tetapi proyek sudah selesai dan dimanfaatkan penuh. Jika ini bukan penyimpangan, maka logika anggaran negara perlu kamus baru.
Ketika tekanan publik menguat, narasi pun berganti wajah. Muncul klaim bahwa pembangunan dilakukan secara swadaya dan swakelola masyarakat. Namun klaim ini runtuh seketika oleh dua fakta tak terbantahkan, pengakuan pihak kandang ayam sebagai pelaksana pembangunan, serta masuknya proyek dalam plotting Dana Desa. Narasi berubah-ubah adalah ciri khas kepanikan administratif.
Jembatan ini dibangun pasca rusaknya jembatan darurat akibat banjir, sekitar setahun lalu. Letaknya di ujung desa, satu-satunya akses menuju kandang ayam dan lahan pertanian. Namun sejak awal, arah manfaat sudah condong, bisnis mendapatkan jalan mulus, warga mendapatkan janji.
Pemilik kandang ayam, sebut saja Parno, mengakui telah meminta izin kepada pemerintah desa untuk membangun jembatan demi kelangsungan usahanya. Pemerintah desa menyetujui, meski tanpa RAB, tanpa perencanaan resmi, dan tanpa anggaran desa. Baru setelah proyek berjalan, muncul komitmen dana Rp50 juta.
Total biaya disebut mencapai Rp70 juta, namun desa baru merealisasikan Rp35 juta. Ironisnya, selama proses tersebut dibentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), sebuah atribut khas proyek Dana Desa yang patut diduga sebagai alat kosmetik administratif untuk “memutihkan” proyek swasta.
Keanehan lain yang terlalu mencolok untuk diabaikan, tidak adanya prasasti proyek. Padahal prasasti adalah kewajiban dasar transparansi. Ketiadaannya bukan sekadar lupa, melainkan penghilangan jejak informasi publik, tentang dari mana uang berasal dan untuk siapa proyek ini sebenarnya bekerja.
Sumber internal menyebut anggaran berasal dari Dana Desa tahap II sebesar Rp50 juta. Namun pernyataan resmi desa menyebut Dana Desa belum cair. Kontradiksi ini bukan lagi sekadar kekeliruan, melainkan indikasi kuat pengelolaan anggaran yang semrawut dan patut diuji secara hukum.
Jika praktik seperti ini dibiarkan, Dana Desa tak lagi menjadi alat pemberdayaan rakyat, melainkan pelumas halus relasi kuasa antara aparat desa dan kepentingan modal. Negara hadir hanya sebagai stempel, rakyat sebagai alasan, dan bisnis sebagai pemenang.
Kini pertanyaannya bergeser, apakah Inspektorat, Dinas PMD, dan Aparat Penegak Hukum akan tetap diam, atau memilih berdiri di sisi uang rakyat? Audit tidak boleh berhenti pada kelengkapan berkas. Dokumen musyawarah desa, RAB, APBDes, pembentukan TPK, hingga aliran dana harus dibuka dan diuji secara menyeluruh.
Red...
.jpg)