Mediasi Kedua Buntu, Sengketa Pembongkaran Kios di Tanah Kas Desa Bangunrejo Kian Memanas
![]() |
| Kegiatan mediasi di forum |
Tuban, Polemikdaerah.online, - Uaya meredakan polemik pembongkaran kios di atas tanah kas Desa Bangunrejo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, kembali menemui jalan buntu. Mediasi kedua yang digagas Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) Soko pada Rabu, 24 Desember 2025, justru mempertegas jurang perbedaan persepsi antara pemerintah desa dan para pemilik kios.
Alih-alih menghasilkan titik temu, pertemuan tersebut berakhir tanpa kesepakatan. Masing-masing pihak tetap bersikukuh pada tafsir dan kepentingannya sendiri terkait kebijakan pembongkaran kios yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga.
Mediasi yang berlangsung di wilayah Kecamatan Soko itu dihadiri unsur Forkopimca, perwakilan Pemerintah Desa Bangunrejo, pemilik kios, serta kuasa hukum para pedagang. Sejak awal pertemuan, suasana diskusi terbilang tegang. Argumentasi hukum dan klaim kewenangan silih berganti mengemuka, namun tidak satu pun mengarah pada solusi konkret.
Camat Soko, Sucipto, yang memimpin jalannya mediasi, berulang kali berupaya menjembatani kepentingan kedua belah pihak. Ia mendorong adanya kompromi agar konflik tidak berlarut-larut dan berdampak sosial lebih luas. Namun, upaya tersebut tak membuahkan hasil.
“Mediasi ini kami maksudkan sebagai ruang dialog terbuka. Harapannya ada titik temu, tapi faktanya masing-masing pihak masih bertahan pada posisinya,” ujar salah satu peserta mediasi usai pertemuan.
Persoalan utama berkisar pada pembongkaran kios yang berdiri di atas tanah kas desa. Pemerintah Desa Bangunrejo bersikukuh bahwa lahan tersebut merupakan aset desa yang penggunaannya harus sesuai aturan dan dapat ditertibkan sewaktu-waktu. Sementara di sisi lain, para pemilik kios merasa memiliki hak moral dan administratif karena telah menempati dan memanfaatkan lokasi tersebut selama bertahun-tahun.
Bagi para pedagang, pembongkaran kios bukan sekadar penertiban aset, melainkan ancaman langsung terhadap keberlangsungan ekonomi keluarga. Mereka menilai kebijakan desa dilakukan secara sepihak, tanpa solusi relokasi yang jelas dan manusiawi.
Ketegangan semakin terasa ketika kuasa hukum pemilik kios, Advokat Sujito, SH, MH, menyampaikan sikap tegas di hadapan forum. Menurutnya, mediasi kedua ini membuktikan bahwa ruang musyawarah di tingkat lokal sudah tidak lagi efektif.
“Ketika mediasi tidak memberikan keadilan dan tidak ada itikad untuk mencari solusi yang berimbang, maka langkah hukum adalah pilihan yang sah. Persoalan ini akan kami lanjutkan ke ranah yang lebih tinggi,” tegas Sujito.
Pernyataan tersebut sontak menjadi penanda babak baru dalam konflik ini. Sengketa yang semula diharapkan selesai di tingkat desa dan kecamatan kini berpotensi bergulir ke meja hukum, dengan konsekuensi yang lebih panjang dan kompleks.
Situasi ini menempatkan Pemerintah Desa Bangunrejo pada sorotan publik. Di satu sisi, desa memiliki kewenangan mengelola asetnya. Namun di sisi lain, kebijakan tersebut dituntut untuk tetap berpijak pada asas keadilan sosial dan perlindungan terhadap warga kecil.
Hingga mediasi ditutup, tidak ada pernyataan resmi yang menyebutkan langkah lanjutan dari pemerintah desa. Sementara para pemilik kios meninggalkan lokasi dengan raut kecewa, membawa satu kesimpulan pahit: musyawarah belum mampu menjadi jalan keluar.
Kini, publik menanti kelanjutan konflik ini. Akankah ada evaluasi kebijakan di tingkat desa? Atau justru sengketa ini menjadi preseden baru tentang rapuhnya ruang dialog antara pemerintah desa dan warganya sendiri?
Satu hal yang pasti, pembongkaran kios di tanah kas Desa Bangunrejo bukan lagi sekadar urusan administrasi. Ia telah menjelma menjadi simbol tarik-menarik antara kewenangan, keadilan, dan nasib warga kecil—sebuah cerita yang belum menemukan akhir.
Red....
.png)