PT Garudamedia.net Serobot Lahan Warga untuk Tiang Kabel: Pembangunan Tanpa Etika


Tuban, Polemikdaerah.online – Alih-alih membawa kemajuan digital ke pelosok desa, PT Garudamedia.net justru dituding merampas ruang warga secara sepihak. Proyek pemasangan tiang kabel wifi di sepanjang jalan poros Nguruan–Gununganyar, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, dilakukan tanpa izin warga, tanpa komunikasi dengan pemerintah desa, dan tanpa dasar hukum yang jelas.

Ironisnya, perusahaan ini menancapkan tiang-tiang kabel wifi di pekarangan warga dan bahu jalan publik, seolah-olah wilayah itu miliknya sendiri. Tak ada plang proyek, tak ada sosialisasi, tak ada transparansi.

Kepala Desa Gununganyar, Ahmad Ridwan, angkat bicara. Ia menyebut tindakan PT Garudamedia.net sebagai bentuk arogansi dan pelecehan terhadap hak warga dan kewenangan desa.

"Ini jelas arogan. Kami pemerintah desa saja kalau pasang tiang PJU harus izin warga. Masa mereka seenaknya menancapkan tiang di pekarangan orang tanpa permisi?” tegas Ridwan.

Ridwan juga telah meminta agar seluruh aktivitas PT Garudamedia.net di wilayah desanya dihentikan sementara, hingga semua izin resmi dipenuhi dan warga mendapatkan penjelasan terbuka.

Di sisi lain, puluhan warga mengaku kaget dan marah. Tanpa ada surat pemberitahuan, kabel dan tiang tiba-tiba berdiri tepat di depan rumah mereka.

“Kami merasa ditindas. Tanah kami dipakai, tapi kami tidak pernah diajak bicara,” ujar ST, warga terdampak.

Ia menambahkan, pemasangan liar itu juga membahayakan keselamatan warga, mengganggu estetika lingkungan, bahkan berpotensi merusak saluran drainase desa.


Meskipun proyek ini berlabel pemerataan internet, pemasangan tiang kabel wifi tetap harus tunduk pada hukum dan etika. Menurut ST, ada beberapa syarat yang seharusnya dipenuhi perusahaan :

  • Izin penggunaan lahan dari pemilik tanah.
  • Persetujuan resmi dari pemerintah desa dan kecamatan.
  • Dokumen perizinan pembangunan infrastruktur dari Dishub, Dinas Kominfo, atau DPMPTSP.

Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada satu pun dokumen izin yang ditunjukkan secara terbuka. Warga pun menduga kuat bahwa ini bukan proyek legal, melainkan praktik serobot lahan berjubah modernisasi.

Aksi diam-diam PT Garudamedia.net memicu kecaman dari berbagai elemen masyarakat. Mereka menuntut Satpol PP, Dinas Perizinan, hingga Kejaksaan Negeri Tuban segera turun tangan melakukan investigasi.

"Ini bukan soal kabel, tapi soal hukum dan penghormatan atas hak milik rakyat. Kalau ini dibiarkan, besok-besok siapa saja bisa klaim tanah warga demi alasan ‘pembangunan’,” tegas seorang tokoh pemuda desa.

Red... 

Sebelumnya

item