Diduga Dikelola Oknum APH, Tambang Batu Ilegal di Palang Tuban Tuai Sorotan: APH Bungkam, Warga Geram
Tuban, Polemikdaerah.online, – Dugaan keterlibatan aparat penegak hukum (APH) dalam praktik tambang ilegal kembali mengemuka di Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Sorotan tajam kali ini mengarah ke Desa Wangun, Kecamatan Palang, di mana aktivitas eksploitasi batu ketak dan limestone (pedel) diduga kuat tidak mengantongi izin resmi.
Temuan ini menyeret satu nama mencurigakan berinisial “D”, yang disebut-sebut merupakan seorang oknum penegak hukum aktif di wilayah Tuban. Dalam investigasi media lokal, kegiatan tambang tersebut tidak hanya dianggap merugikan negara akibat nihilnya kontribusi pajak dan retribusi daerah, tetapi juga berpotensi menimbulkan bencana keselamatan kerja.
Para pekerja disebut tak terjamin dari aspek ketenagakerjaan dan kesehatan lantaran tambang ini dijalankan secara serampangan dan tanpa pengawasan resmi. Mirisnya, aparat yang semestinya menjadi ujung tombak penegakan hukum justru diduga berada di balik bisnis tambang tersebut.
“Drama kekonyolan tambang ilegal yang terjadi selama ini tidak akan pernah bisa terselesaikan. Bagaimana bisa ditertibkan kalau yang bertugas menertibkan juga ikut menambang,” kata DD, warga setempat, saat dimintai pendapat oleh wartawan. Ia menyebut hal ini sebagai wujud nyata matinya supremasi hukum di tingkat lokal.
Upaya konfirmasi kepada pihak berinisial “D” hanya menghasilkan jawaban singkat. Ia mengklaim bahwa tambang miliknya sudah berizin. “Sore mas, Alhamdulillah sudah ada izinnya,” balasnya lewat pesan WhatsApp pada Jumat (18/7/2025). Namun, saat ditanya lebih lanjut terkait statusnya sebagai aparat dan legalitas badan usaha yang digunakan, tidak ada respons lanjutan.
Tak hanya itu, Kepala Satpol PP Tuban, Gunadi, yang semestinya menjadi garda depan dalam pengawasan aktivitas penambangan tak berizin, juga memilih bungkam saat dimintai keterangan. Ketika dimintai klarifikasi beberapa waktu lalu terkait kegiatan tambang ini, ia tidak menjawab satu pun pertanyaan wartawan.
Fenomena tambang batu ilegal yang diduga melibatkan oknum aparat memperkuat dugaan adanya pembiaran sistematis dan praktik pembekingan oleh pihak-pihak yang semestinya bertanggung jawab atas penegakan hukum dan pengawasan lingkungan. Situasi ini menambah panjang daftar ironi di Bumi Wali, di mana hukum tak lagi menjadi panglima, melainkan alat tawar-menawar kepentingan pribadi.
Jika benar tambang itu beroperasi tanpa izin yang sah, maka praktik ini tidak hanya melanggar UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, tetapi juga mencoreng integritas institusi penegak hukum di daerah.
Pemerintah Kabupaten Tuban pun ditantang untuk bersikap tegas. Tanpa langkah konkret dan transparan, publik akan terus menduga bahwa ada konspirasi diam-diam antara kekuasaan dan pelaku tambang ilegal.
Red...