Ribuan Agen BRILink Menjamur di Bojonegoro, Regulasi Kemitraan Jadi Polemik


BOJONEGORO, Polemikdaerah.online,  - BRILink merupakan bentuk unit usaha lembaga keuangan individu yang terintegrasi dan bernaung di bawah Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Saat ini, bisnis tersebut telah bermunculan dan menjamur di wilayah Kabupaten Bojonegoro. Bahkan, jumlahnya mencapai ribuan agen (mitra).

Namun dibalik semua itu, terdapat kesimpangsiuran dalam hal regulasi pendaftaran untuk menjadi agen BRILink. Aturan yang komplek terkesan menjadi sepele.

Seperti ungkapan oleh salah satu agen BRILink wilayah kota Bojonegoro, bahwa untuk pengurusan usaha bisnis layanan perbankan bentuk Brilink hanya bermodal data diri dan uang jaminan minimal Rp 3 juta.

"Tidak perlu ribet mas, cukup bawa KTP, KK dan jaminan 3 juta langsung dipinjami alat gesek (EDC) dari BRI. Selain itu, memasang banner yang menunjukkan layanan Brilink tarik dan setor tunai,” jelasnya.

Berkaitan dengan hal diatas, publik kembali mempertanyakan bagaimana dengan legalitas usaha yang dijalankan oleh agen dan bagaimana juga sistem kontrak kerja yang diterapkan oleh pihak BRI.

Terpisah, Koh Ahsin pegiat informasi dan pemerhati kebijakan turut menanggapi hal tersebut, menurutnya Brilink termasuk dalam kegiatan usaha yang memenuhi unsur komersial, perdagangan dan mengandung profit, sehingga harus memiliki legalitas jelas.

"Brilink itu bisnis usaha perbankan, legalitasnya harus jelas, di Bojonegoro ada ribuan agen dan ada yang mesin geseknya (EDC) dibawa kesana kemari," ungkapnya.

Sementara itu, hingga berita ini disiarkan, pihak BRI yang notabene menaungi usaha agen BRILink belum terkonfirmasi.

Red...

Sebelumnya

item