Proyek Saluran Limbah Rp 233 Juta di Tunggulrejo Diduga Asal Jadi, Rawan Mark Up
Opini Edukasi
Tuban, Polemikdaerah.online, - Proyek pembangunan saluran pembuangan air limbah (SPAL) di Desa Tunggulrejo, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, patut dipertanyakan. Proyek yang menelan anggaran hingga Rp233.912.000 dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 itu tampak dikerjakan secara asal-asalan, dengan mutu bangunan rendah dan indikasi mark up yang mencolok.
Berdasarkan pantauan pewarta di lokasi pada Kamis (7/8/2025), proyek yang terletak di Dusun Brabo RT 07 RW 02 tersebut belum rampung, namun kualitas fisik yang sudah terlihat mengundang tanya besar. Cor-coran dinding saluran terlihat tipis dan tidak merata, dan sejumlah titik tampak tidak menggunakan besi tulangan sesuai standar. Bahkan, bagian dasar saluran tampak belum sepenuhnya dicor, mengesankan proyek ini hanya sebatas “formalitas fisik”.
Papan proyek yang terpasang pun hanya memuat informasi umum: volume 0,3 x 1 x 167,5 meter dan nilai anggaran, tanpa memuat rincian spesifikasi teknis (RAB), jenis material, atau waktu pelaksanaan. Minimnya transparansi ini memperkuat dugaan bahwa proyek ini tidak diawasi secara profesional dan berpotensi diselewengkan.
Seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut proyek tersebut jauh dari kata layak.
"Lihat saja sendiri. Duitnya dua ratus tiga puluh juta lebih, tapi yang dibangun kayak saluran got biasa. Dicor atasnya saja. Kalau musim hujan datang, kemungkinan jebol. Ini proyek buat siapa?” ujarnya dengan nada geram.
Mengacu pada volume pekerjaan 0,3 x 1 x 167,5 meter, saluran ini mencakup sekitar 50,25 meter kubik. Dengan nilai anggaran Rp233,9 juta, maka tiap meter kubik pekerjaan dihargai hampir Rp4,65 juta. Bandingkan dengan harga pasar pekerjaan serupa di desa-desa sekitar yang hanya berkisar antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per m³ bila dikerjakan secara swakelola.
Tak hanya pemborosan, dugaan praktik inflasi anggaran (mark up) mencuat kuat dalam proyek ini. Sayangnya, tak terlihat pengawasan dari pendamping desa, tim teknis kecamatan, maupun aparat Inspektorat. Pihak Pemerintah Desa Tunggulrejo hingga kini juga belum memberikan klarifikasi terkait pelaksanaan maupun rincian penggunaan dana tersebut.
Proyek ini dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) desa, bukan rekanan profesional. Meski diperbolehkan menurut regulasi Dana Desa, pelaksanaan proyek strategis dengan nilai ratusan juta rupiah tanpa kontrol teknis dan pertanggungjawaban terbuka adalah bentuk pembiaran yang tidak bisa ditoleransi.
Jika proyek-proyek infrastruktur desa dibiarkan berjalan tanpa standar dan tanpa akuntabilitas, maka Dana Desa hanya akan menjadi ladang bancakan dan formalitas tahunan. Padahal, saluran air limbah ini seharusnya berfungsi penting dalam mencegah banjir dan menjaga sanitasi lingkungan warga.
Publik kini menanti keberanian aparat penegak hukum, inspektorat, dan dinas teknis untuk turun tangan memeriksa proyek-proyek desa yang patut diduga menyimpang. Jangan sampai desa hanya menjadi tempat ‘makan enak’ bagi segelintir elit, sementara warga tetap hidup dalam genangan air limbah.
Red...