Anggaran Publikasi Jadi Alat Bungkam Media Kritis?
Opini Edukasi
Bojonegoro, polemikdaerah.online, – Anggaran publikasi yang bersumber dari uang rakyat semestinya digunakan untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat secara efektif dan transparan. Namun di balik penyaluran anggaran tersebut, muncul pertanyaan yang kini menjadi sorotan, apakah kerja sama publikasi pemerintah daerah benar-benar didasarkan pada profesionalisme media, atau justru dipengaruhi oleh sikap editorial dan isi pemberitaan?
Pertanyaan itu mengemuka setelah sejumlah pengelola media mengaku kerja sama publikasi dengan pemerintah daerah tidak lagi berlanjut setelah mereka aktif memberitakan berbagai persoalan yang dinilai sensitif. Pengakuan tersebut memunculkan dugaan bahwa belanja publikasi tidak semata menjadi sarana penyebarluasan informasi, tetapi berpotensi digunakan sebagai instrumen tekanan ekonomi terhadap media yang menjalankan fungsi kontrol sosial.
Dugaan tersebut tentu memerlukan pembuktian. Namun jika praktik semacam itu benar terjadi, dampaknya tidak hanya dirasakan perusahaan pers, melainkan juga masyarakat yang berhak memperoleh informasi yang kritis, berimbang, dan bebas dari intervensi.
Sebagai dana yang berasal dari APBD, anggaran publikasi wajib dikelola berdasarkan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan keadilan. Penentuan media mitra seharusnya mengacu pada indikator yang objektif, seperti legalitas perusahaan pers, kualitas layanan, jangkauan audiens, efektivitas publikasi, serta profesionalisme, bukan berdasarkan apakah sebuah media menyampaikan pemberitaan yang menguntungkan atau mengkritisi kebijakan pemerintah.
Karena itu, publik berhak mengetahui media mana saja yang menerima anggaran publikasi, berapa nilai kontraknya, bagaimana mekanisme pemilihannya, hingga alasan apabila suatu media tidak lagi menjadi mitra. Keterbukaan informasi tersebut menjadi cara paling tepat untuk menjawab berbagai dugaan yang berkembang sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.
Pemerintah daerah memang memiliki kewenangan menentukan mitra kerja sama publikasi. Namun apabila penghentian kerja sama terjadi bersamaan dengan munculnya pemberitaan kritis, pertanyaan publik menjadi sesuatu yang wajar. Apakah hal itu hanya kebetulan, atau terdapat pertimbangan lain yang memengaruhi kebijakan tersebut? Jawaban atas pertanyaan itu semestinya disampaikan secara terbuka dengan data dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam negara demokrasi, pers memiliki fungsi sebagai pilar pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Kritik terhadap kebijakan publik bukanlah bentuk permusuhan, melainkan bagian dari mekanisme kontrol yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, setiap dugaan penggunaan anggaran publikasi sebagai alat untuk membedakan perlakuan terhadap media patut mendapat perhatian serius.
Transparansi atas pengelolaan anggaran publikasi akan menjadi jawaban paling jelas untuk meredam spekulasi sekaligus membuktikan bahwa dana publik benar-benar digunakan demi kepentingan informasi masyarakat, bukan untuk membedakan media yang kritis dan media yang bersikap lunak terhadap kekuasaan.
Red...
