BKD Mengalir, SiLPA Rp1,49 Miliar Tiba-Tiba Muncul dalam APBDes 2026, Ada Apa dengan Pengelolaan Keuangan Desa di Bojonegoro?

Opini Edukasi

Bojonegoro, Polemikdaerah.online, – Sejumlah dokumen APBDes milik salah satu desa di Kabupaten Bojonegoro yang menerima Bantuan Keuangan Desa (BKD) memunculkan persoalan serius terkait konsistensi penyusunan anggaran, perbandingan antara Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025 dan APBDes Awal Tahun Anggaran 2026 menunjukkan lonjakan drastis pada pos Penerimaan Pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).

Dalam Perubahan APBDes 2025, pemerintah desa hanya mencatat Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp323.860.694,99 yang seluruhnya berasal dari SiLPA tahun sebelumnya, angka tersebut digunakan untuk menutup defisit anggaran sebesar nilai yang sama.

Namun hanya beberapa waktu kemudian, pada APBDes Awal Tahun 2026, angka tersebut berubah secara mencolok. Pos Penerimaan Pembiayaan melonjak menjadi Rp1.496.960.800,00, dan seluruhnya kembali dicatat berasal dari SiLPA Tahun Sebelumnya. Selisihnya mencapai sekitar Rp1,17 miliar.

Yang menjadi persoalan bukan semata besarnya nominal SiLPA, melainkan asal-usul terbentuknya angka tersebut, jika benar pada akhir Tahun Anggaran 2025 desa memiliki sisa kas hampir Rp1,5 miliar, seharusnya kondisi itu memiliki jejak yang dapat ditelusuri dalam dokumen perencanaan maupun perubahan anggaran. Sebab, SiLPA tidak lahir dalam semalam. SiLPA terbentuk karena adanya pendapatan yang tidak dibelanjakan, kegiatan yang batal dilaksanakan, efisiensi belanja, atau dana transfer yang belum digunakan hingga tutup buku.


Ironisnya, dokumen Perubahan APBDes 2025 justru tidak menunjukkan adanya indikasi kuat akan terbentuknya SiLPA sebesar itu, yang tampak hanyalah pembiayaan sebesar Rp323 juta, tidak terlihat adanya gambaran bahwa beberapa bulan kemudian akan muncul sisa anggaran hampir Rp1,5 miliar.

Di sinilah letak tanda tanya besarnya, apalagi desa tersebut merupakan penerima BKD dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. BKD merupakan dana publik yang dialokasikan untuk mempercepat pembangunan desa, bukan untuk mengendap tanpa kejelasan. Jika dana tersebut tidak terserap hingga berubah menjadi SiLPA dalam jumlah besar, publik berhak mengetahui penyebabnya.

  • Apakah pekerjaan yang dibiayai BKD gagal dilaksanakan?
  • Apakah proyek ditunda hingga tahun berikutnya?
  • Apakah pencairan terlambat sehingga dana tidak sempat digunakan?
  • Ataukah terdapat faktor administrasi lain yang menyebabkan dana miliaran rupiah itu tetap berada di kas desa?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena SiLPA bukan angka perkiraan dan bukan pula angka yang dapat dimunculkan sekadar untuk menyeimbangkan APBDes.

Berdasarkan prinsip pengelolaan keuangan desa, SiLPA merupakan hasil akhir dari realisasi anggaran yang harus didukung laporan keuangan, buku kas umum, rekening kas desa, serta dokumen pertanggungjawaban lainnya.

Munculnya angka Rp1.496.960.800,00 sebagai penerimaan pembiayaan dalam APBDes 2026 tanpa penjelasan yang memadai berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas perencanaan anggaran maupun transparansi pengelolaan keuangan desa.

Semakin besar nilai SiLPA, semakin besar pula pertanyaan publik mengenai efektivitas penggunaan anggaran. Sebab anggaran yang tidak terserap berarti pembangunan yang direncanakan berpotensi tidak terlaksana tepat waktu, sementara kebutuhan masyarakat tetap menunggu untuk dipenuhi.

Kondisi ini tentu belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum, namun, dari perspektif akuntabilitas, lonjakan SiLPA hampir Rp1,5 miliar tanpa penjelasan yang terbuka merupakan kondisi yang patut dikritisi dan diawasi.

Sudah seharusnya pemerintah desa dan pemerintah daerah melalui dinas yang mengampu, dapat menjelaskan secara rinci kepada masyarakat mengenai asal pembentukan SiLPA tersebut, termasuk rincian kegiatan yang tidak terlaksana, besaran dana BKD yang tersisa, saldo kas akhir tahun, serta dasar perhitungan yang menjadikan angka Rp1,496 miliar itu muncul sebagai penerimaan pembiayaan pada APBDes 2026.

Tanpa keterbukaan itu, publik akan terus mempertanyakan apakah lonjakan SiLPA tersebut merupakan konsekuensi dari lemahnya perencanaan anggaran, rendahnya serapan belanja, atau terdapat persoalan administrasi lain yang selama ini tidak pernah dijelaskan kepada masyarakat. Kritik yang muncul bukan karena besarnya angka SiLPA semata, melainkan karena besarnya angka tersebut tidak diikuti dengan penjelasan yang memadai dalam dokumen anggaran yang tersedia.

Red...

Sebelumnya

item