Diduga Belum Kantongi SLHS, SPPG Temayang Tetap Beroperasi, Pengawasan Korwil BGN Tuban Dipertanyakan
Tuban, polemikdaerah.online, – Komitmen menjaga keamanan pangan dalam Program Makan Bergizi (MBG) kembali menjadi sorotan. Sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Tuban diduga masih beroperasi meski belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan setempat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, beberapa SPPG yang disebut belum memiliki SLHS di antaranya SPPG Temayang dan SPPG Tahulu. Bahkan, diduga masih terdapat sejumlah SPPG lainnya yang berada dalam kondisi serupa. Namun demikian, aktivitas pelayanan dan distribusi makanan kepada para penerima manfaat tetap berjalan sebagaimana biasa.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan terhadap standar keamanan pangan. Pasalnya, sertifikat laik higiene sanitasi bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen penting untuk memastikan dapur penyedia makanan memenuhi persyaratan kebersihan, sanitasi, dan keamanan pangan sebelum melayani masyarakat.
Situasi ini semakin menjadi perhatian setelah adanya peringatan dari Badan Gizi Nasional (BGN) bahwa SPPG yang belum memenuhi kewajiban kepemilikan SLHS hingga batas waktu yang telah ditetapkan berpotensi dikenai sanksi, termasuk pencabutan izin operasional sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika benar terdapat SPPG yang sejak awal beroperasi tanpa mengantongi SLHS, maka yang dipertanyakan bukan hanya kepatuhan pihak pengelola dapur. Pengawasan Korwil BGN Tuban juga patut dievaluasi. Bagaimana sebuah dapur dapat terus menjalankan operasional apabila salah satu persyaratan mendasar terkait higiene dan sanitasi belum dipenuhi?
Persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai sekadar kelalaian administratif. Program MBG menyasar kelompok rentan, mulai dari anak sekolah hingga balita. Sedikit saja terjadi kelengahan dalam penerapan standar sanitasi, dampaknya dapat langsung menyentuh kesehatan para penerima manfaat.
Pengamat MBG Tuban, Kuncoko, menilai persoalan tersebut harus disikapi dengan tindakan tegas.
"Pihak SPPG di Tuban diduga masih banyak yang belum mengantongi SLHS, seperti SPPG Temayang dan SPPG Bancang Tahulu," terang Kuncoko.
Ia menilai apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka sanksi tidak cukup hanya diberikan kepada pengelola dapur. Menurutnya, mitra pelaksana hingga Korwil BGN Tuban juga harus dimintai pertanggungjawaban atas lemahnya pengawasan.
Program Makan Bergizi dibangun untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, bukan sekadar mengejar target jumlah penerima manfaat. Karena itu, kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi seharusnya menjadi syarat yang tidak dapat ditawar. Tanpa pengawasan yang ketat dan penegakan aturan yang konsisten, kepercayaan publik terhadap program strategis nasional ini berisiko terkikis.
"Seharusnya ada tindakan tegas terhadap kepala dapur, mitra, maupun Korwil BGN Tuban. Bila terbukti melanggar ketentuan, pencopotan pejabat yang bertanggung jawab hingga pencabutan izin operasional SPPG harus menjadi konsekuensi," pungkasnya.
Red...
