PU Cipta Karya Bojonegoro Gandeng Kejaksaan dan Inspektorat: Waspadai Risiko Korupsi Proyek Konstruksi
BOJONEGORO – Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Kabupaten Bojonegoro menggelar sosialisasi bertajuk Pengendalian dan Mitigasi Risiko pada Kegiatan Konstruksi, Kamis (07/08/2025). Acara yang digelar di aula dinas tersebut dihadiri oleh para kontraktor dan konsultan sebagai mitra kerja, serta menghadirkan narasumber dari Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pelaksanaan proyek infrastruktur yang bersumber dari APBN maupun APBD. Kepala Dinas PU Cipta Karya, Satito, mengatakan kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para pelaksana proyek terhadap regulasi dan potensi risiko yang bisa berujung pada pelanggaran hukum.
Inspektur Inspektorat Bojonegoro, Teguh Prihandono, dalam paparannya menyampaikan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih memberi perhatian serius terhadap mekanisme Penunjukan Langsung (PL), terutama yang berasal dari pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD dan kegiatan sektoral.
"KPK ada rasa ketidakpercayaan terhadap PL, terutama terhadap pokir dan pekerjaan sektoral. Semua akan didata dan diolah, hingga ditemukan pelaksana yang sama berulang kali," ungkap Teguh.
Ia menambahkan, meskipun di Bojonegoro belum pernah terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT), bukan berarti pelaksanaan proyek di daerah ini aman dari potensi pelanggaran hukum.
"Kami ingin pelaksana proyek bekerja dengan nyaman, tapi juga tetap waspada. OTT belum terjadi, tapi itu bukan jaminan tidak ada pelanggaran."
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Aditia Sulaeman, menegaskan bahwa risiko tindak pidana korupsi dalam proyek konstruksi sangat luas dan tidak hanya terjadi pada tahap pelaksanaan.
"Ruang lingkup tipikor sangat banyak, mulai dari pengaturan pemenangan proyek, suap, gratifikasi, pemalsuan dokumen, hingga perbuatan menguntungkan diri sendiri," jelas Aditia.
Ia menekankan bahwa tahapan perencanaan dan pengawasan sering kali menjadi celah awal terjadinya korupsi. Karena itu, menurutnya, pelibatan pihak penegak hukum sejak awal bisa menjadi langkah penting untuk meminimalisir potensi penyimpangan.
"Manipulasi seperti apa pun bisa kami ketahui. Kami punya tenaga ahli di bidang teknis. Karena itu, sangat penting bagi PPK untuk memiliki pengawas independen—untuk memastikan tidak terjadi kolusi dengan penyedia jasa."
Aditia juga mencontohkan bagaimana mitigasi risiko harus dilakukan secara konkret, misalnya dalam proyek pembangunan gedung.
"Kalau risikonya keterlambatan, solusinya bisa penambahan tenaga atau perpanjangan waktu kerja. Semua harus terantisipasi."
Dari forum tersebut, mengemuka bahwa pengawasan terhadap proyek konstruksi yang menggunakan dana publik seharusnya tidak hanya difokuskan pada tahap pelaksanaan, tetapi juga sejak perencanaan. Sebab, apabila manipulasi sudah terjadi sejak awal, maka tahapan berikutnya berpotensi besar menjadi sarang penyimpangan.
Pelibatan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan, Inspektorat, dan bahkan KPK, dinilai menjadi langkah strategis agar pelaksanaan proyek tidak sekadar mengejar serapan anggaran, tetapi benar-benar memberikan manfaat dan akuntabilitas kepada masyarakat.
Red...