Abaikan Edaran BGN, SPPG di Tuban Masih Tampilkan Menu Kontroversial, Pengawasan Korwil Dipertanyakan

Gambar ilustrasi tangkapan layar sosial media

Tuban, Polemikdaerah.online, – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tuban kembali menjadi sorotan. Sejumlah menu yang ditampilkan melalui akun media sosial SPPG Sugiharjo Tuban diduga tidak sejalan dengan Surat Edaran Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penguatan Pemantauan dan Pengawasan Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang diterbitkan pada 24 April 2026.

Dalam surat edaran tersebut, tepatnya pada huruf G, BGN mengatur sejumlah menu yang tidak diperbolehkan disajikan dalam Program MBG. Menu yang dilarang meliputi seluruh olahan mi, seperti mi kuning, bihun, dan pasta, olahan nasi tertentu seperti nasi goreng dan nasi kuning bersantan, serta berbagai jenis keripik. BGN menjelaskan larangan tersebut diberlakukan karena kandungan gizinya, khususnya protein, tidak dapat diukur secara jelas sehingga tidak memenuhi standar pemenuhan gizi yang ditetapkan.

Namun, dari unggahan akun media sosial SPPG Sugiharjo Tuban, masih terlihat promosi menu bertajuk "Mie Ramen", "Nasi Uduk", hingga "Nasi Kebuli". Kemunculan menu tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai kesesuaian pelaksanaan program dengan pedoman resmi yang diterbitkan BGN.

Warga Tuban, Syafii, mempertanyakan fungsi pengawasan Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Tuban terhadap seluruh dapur SPPG yang berada di bawah koordinasinya.

"Kalau aturan dari BGN sudah jelas melarang menu tertentu, tetapi menu seperti itu masih muncul dan dipublikasikan oleh SPPG, masyarakat tentu mempertanyakan di mana fungsi pengawasannya," ujar Syafii.

Menurutnya, pengawasan tidak cukup hanya memastikan makanan tersalurkan kepada penerima manfaat, tetapi juga harus menjamin seluruh menu yang disajikan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan Badan Gizi Nasional.

Syafii juga meminta BGN melakukan evaluasi menyeluruh apabila menu yang ditampilkan tersebut benar-benar merupakan menu yang disajikan kepada penerima manfaat setelah Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026 berlaku. Menurutnya, kepatuhan terhadap standar menu merupakan bagian dari akuntabilitas penggunaan anggaran negara sekaligus jaminan kualitas gizi bagi anak-anak penerima manfaat.

Publik kini menunggu penjelasan resmi dari pihak terkait. Apabila menu yang ditampilkan memang merupakan menu yang disajikan kepada penerima manfaat setelah edaran diberlakukan, maka diperlukan evaluasi dan pengawasan yang lebih ketat agar pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan Badan Gizi Nasional.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pengelola SPPG Sugiharjo maupun Koordinator Wilayah BGN Tuban terkait kesesuaian menu yang dipublikasikan tersebut dengan ketentuan dalam Surat Edaran BGN Nomor 3 Tahun 2026.

Red...



Sebelumnya

item