Proyek Pertamina Hanya PHP atau Pengalihan Isu Publik.
Proyek Kilang Tuban pada awalnya didirikan sebagai antisipasi Indonesia dalam menghadapi krisis energi , khususnya kemampuan penyediaan bahan bakar minyak (BBM), seiring dengan kenaikan konsumsi dari tahun ke tahun.
Dari alasan tersebut, pada 7 September 2015, Direktur Pengolahan Pertamina memulai inisiasi rencana pembangunan kilang baru di Tuban Jawa Timur melalui surat kepada Kementerian BUMN.
Setelah melalui serangkaian kajian dan dinamika, akhirnya Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 188/23/KPTS/013/2019 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Kilang Minyak di Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur tanggal 10 Januari 2019.
Melalui surat tersebut, telah dikukuhkan lahan seluas kurang lebih 840 hektare di 4 desa Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban sebagai lokasi pembangunan kilang Tuban, serta telah disahkan oleh pemerintah Indonesia sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Akan tetapi, untuk mendirikan Kilang Tuban itu dibikin terkatung-katung oleh investor, yang sempat mencuat atas perusahaan Rusia Rosneft, yang tiba-tiba menghilang tanpa kepastian dari rencana investasi di proyek tersebut.