BPK Ungkap Borok Keuangan Pemkab Bojonegoro 2024,Salah Anggaran, Proyek Mangkrak, hingga Dana Terblokir Rp35 Miliar

Opini Edukasi. 


Bojonegoro, Polemikdaerah.online, – Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro Tahun Anggaran 2024 kembali mendapat sorotan tajam. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur menemukan sederet persoalan serius, mulai dari kesalahan anggaran, belanja tidak sesuai substansi, hingga proyek strategis nasional yang terhambat.

Dalam laporan hasil pemeriksaan yang diterbitkan BPK, disebutkan bahwa kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap aturan masih marak terjadi di tubuh Pemkab Bojonegoro.

BPK mencatat adanya kesalahan penganggaran pada Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal senilai Rp62,78 miliar di 16 perangkat daerah. Kesalahan ini berimbas pada realisasi belanja yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya, dengan catatan sebesar Rp58,75 miliar.

Tak berhenti di situ, BPK juga menyoroti Belanja Modal Peralatan dan Mesin senilai Rp915 juta serta Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan sebesar Rp3,1 miliar yang dianggap tidak menggambarkan substansi belanja sesungguhnya.

“Pengklasifikasian belanja seperti ini rawan menyesatkan dan tidak sesuai dengan prinsip akuntansi pemerintahan,” demikian salah satu catatan BPK dalam laporan tersebut.

Masalah lain yang mencuat adalah pada proyek strategis nasional Bendungan Karangnongko. Proses pengadaan tanah yang dibiayai lewat Belanja Hibah Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air ternyata belum sepenuhnya sesuai aturan.

Dalam catatan pada berkas lampiran termaksud, BPK memperingatkan bahwa Pemkab Bojonegoro berisiko menanggung sanksi jika kewajiban pembebasan tanah hutan tidak segera diselesaikan. Lebih parah lagi, terdapat dana ganti rugi sebesar Rp35,3 miliar yang masih terblokir dan tidak bisa dimanfaatkan oleh warga penerima.

Tentunya situasi ini berpotensi menghambat pembangunan Bendungan Karangnongko yang menjadi proyek strategis nasional

Selain itu, BPK juga menemukan banyak penyimpangan dalam proyek infrastruktur. Tercatat 17 paket pekerjaan Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi, serta satu paket lain dalam kondisi rusak, dengan nilai masalah mencapai Rp422 juta.

Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp374,5 juta, potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp47,7 juta, dan risiko kerugian pada pembangunan pelindung tebing sungai yang tidak berfungsi optimal.

Red... 

Sebelumnya

item