Alih Fungsi Sawah Dilindungi di Dander, Prosedur Dipertanyakan, Transparansi Diuji
Opini Edukasi
Bojonegoro Polemikdaerah.online - Dugaan kasus alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, menjadi sorotan karena menyangkut kepastian hukum dan konsistensi penataan ruang.
Informasi yang dihimpun, Pada 23 Agustus 2022, Badan Pertanahan Nasional (BPN) menetapkan lahan seluas 42.773 meter persegi di wilayah tersebut sebagai Lahan Sawah Dilindungi.
Ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 menegaskan bahwa alih fungsi LSD hanya dapat dilakukan dengan rekomendasi resmi Menteri ATR/BPN.
Namun pada 14 Desember 2023, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kepada PT Kareb Alam Sejahtera. Selang beberapa saat kemudian, izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS-RBA) juga terbit, mirisnya rekomendasi alih fungsi dari Menteri ATR/BPN belum tersedia.
Pembangunan Gedung Mitra Produksi Sigaret (MPS) dilaporkan berlangsung hingga diresmikan pada 30 Januari 2024 namun tahap permohonan rekomendasi baru diajukan 29 Desember 2024 dan persetujuan Menteri ATR/BPN terbit 17 Februari 2025. Artinya, terdapat rentang waktu di mana bangunan berdiri sementara status lahan secara administratif masih terlindungi.
Hasil penelusuran lebih lanjut, titik ordinat -7.211258,111.862175 di Google Maps menunjukkan keberadaan bangunan luas atas nama PT. ALAM Kop. KAREB. Sementara itu, pada laman resmi SIPETARUNG (Sistem Informasi Penataan Ruang) Kabupaten Bojonegoro, update terbaru, secara jelas titik yang sama tercatat sebagai kawasan peruntukan tanaman pangan.
Perbedaan antara kondisi fisik dan data rencana tata ruang ini memunculkan pertanyaan publik mengenai kesesuaian prosedur dan mekanisme pengawasan. Investasi dan pertumbuhan ekonomi memang penting, namun perlindungan lahan pangan dan kepastian hukum juga merupakan amanat konstitusional yang tidak dapat diabaikan.
Kasus ini menjadi ujian bagi transparansi dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan. Klarifikasi terbuka dari pihak terkait diperlukan agar publik memperoleh kepastian, dan kepercayaan terhadap sistem administrasi tetap terjaga.
Red...
.jpg)
_1%20(1).jpg)