Senin Berdarah di Tingkis? Rumor Penahanan Kades Menguat


Tuban, Polemikdaerah.online, – Konflik pernyataan antara Kepala Desa Tingkis dan dokumen resmi PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) kini memasuki fase paling panas. Kasus dugaan penyewaan ilegal lahan perusahaan di Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan, bergerak cepat menuju tahap penetapan tersangka. Publik menahan napas menunggu siapa yang akan “tersentuh” lebih dahulu.

Kepala Desa Tingkis, Agus Susanto, SH, sebelumnya mengaku bahwa dirinya hanya memfasilitasi warga yang ingin menanami jagung di atas lahan milik SBI. Ia mengklaim telah menerima izin lisan saat perwakilan SBI bersama BPN dan perangkat desa melakukan sosialisasi dan pengukuran lahan pada Agustus 2024. Bahkan sebuah tarif disebutkan, Rp5 juta per hektare dan tambahan Rp500 ribu untuk administrasi desa.

Namun pengakuan itu runtuh seketika ketika PT SBI mengeluarkan dua surat resmi yang justru membantah keras narasi sang kades.

Surat bernomor 119/SBI/CAMSP/IX/2024 dengan tegas menyatakan perusahaan tidak pernah memberi izin, baik lisan maupun tertulis, untuk pengelolaan atau penyewaan lahan kepada siapa pun. Surat sebelumnya, nomor 021/SBI/CAMSP/II/2024, malah memperingatkan bahwa setiap aktivitas tanpa izin resmi di atas lahan SBI dapat masuk ranah pidana.

Budi, Bagian Aset PT SBI, memperkuat bantahan itu.

Saya tidak pernah menyewakan tanah SBI kepada siapa pun. Tidak secara verbal, tidak pula tertulis,” ujarnya tegas. Ia menambahkan bahwa komunikasi dengan pihak desa selama ini hanya soal koordinasi teknis, bukan perjanjian pemanfaatan aset perusahaan.

Sementara itu, Polres Tuban telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pungutan liar dan penyewaan ilegal tersebut. Dari penyidik diperoleh informasi bahwa berkas kasus ini sudah di tahap akhir, tinggal menyempurnakan administrasi sebelum penetapan tersangka.

Setelah Sertijab selesai, penyidik melanjutkan administrasi penetapan tersangka,” ungkap salah satu penyidik Polres Tuban.

Rumor yang beredar semakin menambah ketegangan. Informasi lapangan menyebutkan bahwa mulai Senin depan, kepolisian dijadwalkan melakukan langkah besar, penetapan sekaligus penahanan terhadap pihak yang diduga paling bertanggung jawab dan nama yang paling disorot tentu saja adalah Kepala Desa Tingkis.

Kasus ini bermula dari laporan warga yang merasa dirugikan setelah mengetahui bahwa lahan yang mereka sewa ternyata tidak memiliki izin resmi dari pemilik sahnya. PT SBI menyerahkan sepenuhnya proses kepada aparat hukum, sambil menegaskan bahwa pemanfaatan aset perusahaan harus sesuai prosedur dan tidak bisa dinegosiasikan secara personal.

Dengan dua versi cerita yang saling menabrak, antar versi kades yang menyebut adanya “izin lisan”, dan versi SBI yang memegang dokumen resmi, kasus ini menjadi semakin menarik perhatian publik. Semua pihak kini menunggu babak penentu, saat kepolisian mengumumkan siapa yang akan bertanggung jawab di balik polemik penyewaan ilegal lahan perusahaan tersebut.

Detik-detik penetapan tinggal menunggu waktu.

Red... 

Sebelumnya

item