Benarkah Ada Upaya Pengadaan Tanah Untuk Pengganti Tukar Guling TKD Kalirejo?
Opini Edukasi.
Bojonegoro, Polemikdaerah.online, — Isu adanya upaya pengadaan lahan pengganti melalui mekanisme tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) Kalirejo kian menguat di tengah publik. Namun hingga kini, kebenaran dan dasar hukumnya masih berada di wilayah abu-abu, seiring aktivitas pembangunan infrastruktur migas yang sudah lebih dulu berjalan di atas aset desa tersebut.
Berdasarkan penelusuran, TKD Kalirejo yang berada di RT 01 RW 01 diketahui telah lama dimanfaatkan untuk lintasan Stasiun Pipa Banyu Urip, bagian dari proyek migas yang dioperasikan ExxonMobil Cepu Limited (EMCL). Luasan lahan yang digunakan mencapai sekitar 4.826 meter persegi menerapkan metode sewa kontrak.
Dalam perkembangannya, muncul informasi adanya penambahan luasan lahan di sisi timur lokasi lama, yang kemudian memicu spekulasi publik terkait perubahan skema pemanfaatan TKD, dari sebelumnya sewa, menuju tukar guling.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Desa Kalirejo, Teguh Willy, membenarkan adanya wacana penggantian lahan melalui mekanisme tukar guling. Ia menyatakan Musyawarah Desa telah dilaksanakan dan proses appraisal telah dilakukan. Namun hingga kini, pengesahan hukum berupa Peraturan Bupati atau Peraturan Gubernur disebut masih dalam tahap menunggu.
Pernyataan tersebut secara tidak langsung mengonfirmasi bahwa upaya menuju tukar guling memang ada, namun belum tuntas secara regulasi. Di sisi lain, kontrak sewa disebut masih berjalan, sehingga memunculkan pertanyaan serius, apakah dua skema pemanfaatan aset desa dijalankan secara paralel?
Pertanyaan itu semakin relevan mengingat di lapangan aktivitas pembangunan fisik sudah berlangsung. Padahal secara regulasi, tukar guling TKD baru sah dilaksanakan setelah seluruh tahapan administratif selesai dan disahkan kepala daerah.
Situasi ini menjadi semakin janggal ketika pihak Kecamatan Bojonegoro mengaku belum menerima informasi detail terkait mekanisme tukar guling tersebut. Camat Bojonegoro, Muchlisin, menyatakan pihaknya belum mengetahui secara rinci status pengadaan maupun penggantian lahan TKD Kalirejo.
Artinya, sementara wacana tukar guling sudah diklaim berjalan di tingkat desa, koordinasi administratif lintas pemerintahan justru belum sinkron.
Upaya konfirmasi kepada pihak EMCL sebagai operator migas juga belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diturunkan, tidak ada pernyataan resmi dari perusahaan terkait status hukum pemanfaatan TKD, apakah tetap murni sewa atau sedang menuju skema tukar guling.
Pengamat kebijakan publik menilai kondisi ini berpotensi menjadi celah rawan dalam tata kelola aset desa. Tukar guling TKD bukan perkara sederhana. Ia menyangkut kepemilikan aset publik, nilai ekonomis, hingga keberlanjutan manfaat bagi desa. Tanpa transparansi dokumen dan kejelasan payung hukum, proses tersebut dinilai berisiko menyisakan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kalau memang ada rencana tukar guling, seharusnya publik desa tahu secara terbuka: di mana tanah penggantinya, berapa nilainya, dan kapan sah secara hukum. Tanpa itu, semua hanya klaim,” ujar salah satu pengamat.
Hingga kini, publik Desa Kalirejo masih menunggu jawaban pasti. Benarkah upaya pengadaan untuk tukar guling sedang berlangsung, atau sekadar wacana untuk melegitimasi pemanfaatan lahan yang sudah terlanjur terjadi?
Red...
.png)