Ketika Dana Desa Berdagang, UMKM di Ambang Tekanan Baru, KDMP dan Ancaman Distorsi Ekonomi Desa

Opini Edukasi


Polemikdaerah.online, - Program KDMP digagas dengan narasi besar, membangun perekonomian masyarakat lapis bawah, memperkuat pelaku usaha kecil dan menengah, serta meneguhkan kemandirian ekonomi di tingkat desa.

Secara konseptual, gagasan ini terdengar mulia. Desa didorong memiliki pusat aktivitas ekonomi yang terorganisir, kuat secara kelembagaan, dan mampu menjadi motor penggerak kesejahteraan warga.

Namun di balik idealisme tersebut, muncul pertanyaan mendasar, apakah desain dan implementasi KDMP benar-benar berpihak pada penguatan ekonomi rakyat, atau justru berpotensi menjadi entitas baru yang berbenturan dengan prinsip dasar perekonomian itu sendiri?

Dalam teori ekonomi klasik yang dipopulerkan oleh pemikir seperti Adam Smith, mekanisme pasar bertumpu pada persaingan harga, efisiensi biaya operasional, dan optimalisasi margin keuntungan. Siapa yang mampu menekan biaya paling rendah dan menjual dengan harga paling kompetitif, dialah yang bertahan.

Realitas di lapangan menunjukkan bahwa bahkan pelaku usaha kecil, toko kelontong, hingga pedagang pasar tradisional pun harus berjuang keras menghadapi ekspansi toko modern dan swalayan berjaringan. Di banyak daerah, pertumbuhan ruko dan gerai modern kerap menuai polemik. Pemerintah daerah membatasi jarak pendirian, kuota gerai, hingga syarat perizinan dengan alasan melindungi pedagang konvensional. Namun faktanya, gerai modern tetap menjamur.

Jika regulasi terhadap swasta saja kerap sulit ditegakkan, lalu bagaimana dengan KDMP yang justru diwajibkan hadir di setiap desa?

Keberadaan KDMP, bila berfungsi sebagai unit perdagangan atau distribusi barang kebutuhan pokok, secara langsung memasuki arena yang sama dengan pelaku UMKM desa. Artinya, KDMP bukan sekadar lembaga pemberdayaan, melainkan pemain baru dalam kompetisi ekonomi lokal.

Persoalannya bukan hanya pada keberadaan, tetapi pada sumber daya dan struktur pendukungnya. Jika KDMP disokong anggaran desa, memiliki akses modal kolektif, serta difasilitasi kebijakan, maka secara struktural ia memiliki posisi tawar yang lebih kuat dibanding pedagang kecil mandiri. Dalam skema persaingan harga, KDMP dituntut memperoleh pemasok dengan harga lebih murah dari jaringan yang selama ini memasok toko modern. Tanpa keunggulan distribusi, skala ekonomi, dan manajemen profesional, hal ini sulit dicapai.

Jika harga jual lebih mahal, warga tidak akan membeli. Jika harga ditekan terlalu rendah, margin tergerus dan usaha berisiko merugi. Dalam dua kemungkinan tersebut, desa yang menanggung risiko.

Permasalahan menjadi lebih serius ketika permodalan KDMP dibebankan pada keuangan desa. Selama lebih dari satu dekade, dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat telah menyerap anggaran besar secara nasional. Namun output pembangunan kerap dinilai stagnan dan monoton, infrastruktur berulang, proyek fisik rutin, tanpa lompatan signifikan pada sektor produktif berkelanjutan.

Jika dana desa yang selama ini saja belum mampu menciptakan ekosistem ekonomi mandiri yang kokoh kini dialokasikan untuk membiayai KDMP, maka risiko kegagalan menjadi taruhan langsung terhadap uang rakyat. Modal usaha berbeda dengan pembangunan fisik. Infrastruktur yang salah perencanaan masih dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang. Namun usaha perdagangan yang salah kelola bisa habis dalam hitungan bulan.

Lebih jauh, pengelolaan usaha menuntut profesionalisme, manajemen stok, pencatatan keuangan, pengendalian arus kas, strategi pemasaran, hingga mitigasi risiko kerugian. Tanpa SDM kompeten dan sistem pengawasan transparan, KDMP berpotensi menjadi ladang pemborosan anggaran.

Di titik inilah kritik mulai mengemuka. Apakah KDMP benar-benar dirancang untuk memperkuat ekonomi masyarakat bawah, atau justru menjadi instrumen baru pengelolaan anggaran yang minim akuntabilitas?

Masyarakat tentu tidak menolak inovasi. Desa membutuhkan terobosan ekonomi. Namun terobosan tanpa analisis pasar, tanpa pemetaan daya beli warga, serta tanpa kajian kompetitor lokal, hanya akan melahirkan proyek formalitas. Tagline pemberdayaan bisa berubah menjadi slogan kosong.

Peribahasa Jawa “laris manis tanjung kimpul, dagangan habis uang tak terkumpul” menggambarkan situasi ketika perputaran barang terlihat ramai, tetapi keuntungan tak pernah nyata. Jika KDMP salah arah, yang terjadi bukan pertumbuhan ekonomi, melainkan penggerusan modal kolektif desa.

Dampak sosial pun tak bisa diabaikan. Jika KDMP mematikan toko kelontong warga, menekan pedagang kecil, dan menggantikan peran ekonomi informal yang selama ini menjadi tulang punggung keluarga desa, maka kerugian tidak sekadar finansial. Ia menyentuh stabilitas sosial dan kemandirian ekonomi rakyat.

KDMP bukan ide yang keliru. Namun ide besar tanpa desain matang, uji kelayakan komprehensif, dan pengawasan ketat dapat berubah menjadi beban baru. Desa bukan laboratorium percobaan kebijakan ekonomi yang dipaksakan seragam tanpa mempertimbangkan karakteristik lokal.

Pada akhirnya, yang dibutuhkan bukan sekadar lembaga baru, melainkan ekosistem ekonomi yang sehat, kompetitif, dan berkeadilan. Jika KDMP ingin menjadi solusi, ia harus hadir sebagai penguat pelaku usaha desa, bukan sebagai pesaing yang menggerus ruang hidup mereka.

Red... 

Sebelumnya

item