PSN Bendungan Karangnongko di Ambang Gagal, Dugaan Pengabaian Regulasi Hutan oleh Pemkab Bojonegoro
Opini Edukasi.
![]() |
| Gambar Progres Bendungan Karangnongko, Sumber Dari Internet |
Bojonegoro, Polemikdaerah.online, — Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Karangnongko yang seharusnya menjadi mahakarya pembangunan justru berpotensi tercatat sebagai contoh telanjang pembangkangan regulasi. Ambisi fisik digeber, alat berat diturunkan, anggaran digelontorkan, namun fondasi hukumnya diduga dibiarkan rapuh. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro kini berada di bawah sorotan tajam akibat belum menuntaskan pelepasan kawasan hutan, sementara proyek terus dipaksakan berjalan.
Temuan ini bukan sekadar dugaan. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara gamblang mengungkap adanya ketidaktertiban administratif dalam pelaksanaan PSN Karangnongko. Fakta tersebut menampar keras klaim kepatuhan hukum dan menempatkan proyek bernilai strategis ini di zona merah, rawan sanksi, rawan mangkrak, dan rawan pemborosan keuangan negara.
Padahal, aturan mainnya jelas dan tak membuka ruang tafsir. SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.983/Menlhk/Setjen/PLA.0/9/2023 secara tegas menyatakan bahwa, pelepasan kawasan hutan wajib dituntaskan sebelum satu pun aktivitas konstruksi dimulai. Namun realitas di lapangan menunjukkan hukum seolah hanya menjadi formalitas di atas kertas, bukan panglima dalam pembangunan.
Pertanyaan serius pun mengemuka, siapa yang memberi restu proyek berjalan tanpa legitimasi penuh?, apakah pelanggaran prosedur ini sekadar kelalaian, atau bentuk kesengajaan demi mengejar target serapan anggaran dan pencitraan proyek?
Mengacu Pasal 38 Undang-Undang Kehutanan, pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin pelepasan yang sah merupakan pelanggaran hukum. Konsekuensinya tegas, mulai dari sanksi administratif, penghentian kegiatan, hingga pencabutan izin penggunaan kawasan hutan.
“Jika izin dicabut, proyek ini kehilangan dasar legalitas. Ini bukan kesalahan kecil, tapi cacat hukum yang fatal,” ujar pengamat kebijakan publik.
Risiko berikutnya tak kalah mengkhawatirkan, potensi kebocoran keuangan negara. Proyek yang dipaksakan berjalan tanpa kepastian hukum adalah resep klasik pemborosan anggaran. Keterlambatan akibat masalah izin akan memicu eskalasi biaya, sementara dana publik terus tersedot tanpa kepastian manfaat. Jika proyek tersendat atau dihentikan, negara menanggung rugi, rakyat menanggung akibat.
Yang paling ironis, petani justru menjadi korban dari kegagalan tata kelola ini. Ribuan warga yang dijanjikan suplai air irigasi kini hanya disuguhi ketidakpastian. Harapan peningkatan produksi pangan berisiko berubah menjadi ilusi pembangunan akibat kelalaian birokrasi.
Hingga kini, Pemkab Bojonegoro memilih bungkam. Tidak ada klarifikasi terbuka, tidak ada penjelasan utuh kepada publik. Sikap diam ini justru memperkuat kecurigaan bahwa ada persoalan serius yang sengaja ditutup rapat. Transparansi yang seharusnya menjadi roh proyek strategis nasional nyaris tak terlihat.
Kini bola berada di tangan pemerintah pusat dan Kementerian LHK. Ketegasan penegakan hukum lingkungan sedang diuji. Jika pelanggaran dibiarkan, Bendungan Karangnongko bukan hanya terancam mangkrak, tetapi juga berpotensi menjadi preseden buruk PSN yang berjalan di atas pelanggaran hukum terang-terangan.
Pertanyaan pamungkas pun tak terelakkan, apakah pembangunan ini benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat, atau sekadar proyek “asal jadi” untuk menyerap anggaran dan menguntungkan segelintir pihak?
Tanpa koreksi segera, transparan, dan bertanggung jawab, PSN Bendungan Karangnongko berisiko berubah dari simbol kemajuan menjadi monumen kegagalan birokrasi dan pengabaian hukum.
Red...
%20(1).png)