SPBU 54.623.09 Sugihan Jatirogo Tegaskan Pelayanan BBM Sesuai SOP dan Regulasi
Tuban, — Manajemen SPBU Pertamina 54.623.09 Sugihan, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, menegaskan seluruh aktivitas pelayanan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) dijalankan secara ketat sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan regulasi resmi yang berlaku. Penegasan ini menjadi bentuk komitmen pengelola dalam menjaga kualitas layanan sekaligus memastikan penyaluran BBM, khususnya BBM bersubsidi, tepat sasaran.
Pihak pengelola menyampaikan bahwa seluruh tahapan pelayanan, mulai dari penerimaan kendaraan, proses pengisian BBM, hingga transaksi pembayaran, dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Pertamina dan aturan pemerintah. Petugas SPBU diwajibkan mematuhi standar keselamatan kerja, serta memastikan seluruh alat ukur dan dispenser BBM berfungsi normal dan telah melalui proses tera atau kalibrasi secara berkala.
Tidak hanya pada aspek teknis, pengawasan internal juga diterapkan secara rutin guna mencegah potensi pelanggaran, termasuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Pengelola menegaskan sikap tegas terhadap praktik pengisian yang tidak sesuai aturan, seperti penggunaan jeriken atau wadah tidak standar, serta kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan penerima BBM subsidi.
Sebagai bagian dari pengawasan bersama, masyarakat selaku konsumen juga diimbau untuk mematuhi aturan pengisian BBM dan berperan aktif melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran di lapangan melalui saluran pengaduan resmi atau kepada pihak berwenang.
Pengelola SPBU menilai, sinergi antara SPBU, Pertamina, aparat penegak hukum, serta masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga distribusi BBM agar tetap tertib, aman, dan kondusif.
Dengan penerapan SOP secara konsisten serta pengawasan berkelanjutan, SPBU Pertamina 54.623.09 Sugihan Jatirogo diharapkan mampu memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus menumbuhkan kepercayaan publik terhadap sistem penyaluran BBM di wilayah Kabupaten Tuban.
Red...
.png)