Distribusi Pupuk Subsidi di Wilayah Kecamatan Soko, Harus Transparan dan Libatkan Masyarakat


Tuban, Polemikdaerah.online, - Transparan memilik makna yang luas, apalagi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran pemerintah, dalam perencanaan maupun pelaksanaan, semua ketentuan dapat tersampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Kegiatan pendistribusian pupuk bersubsidi, merupakan implementasi belanja pemerintahan dalam menggunakan anggaran, sebagai bentuk program bantuan kepada para petani.

Dalam pendistribusian pupuk subsidi harus sesuai dengan data e-RDKK sehingga dapat dipertanggungjawabkan, harus mematuhi etika, guna mencegah hal-hal yang merugikan, angan sampai terjadi pupuk tersebut dijual secara bebas. serta harus patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pantauan pewarta,  distribusi pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Soko Kabupaten Tuban,  dirasakan terjadi kelangkaan keberadaanya serta sulit untuk mendapatkanya, para petani sering mengeluhkan setiap menjelang musim tanam dan pemupukan, utamanya jenis urea.

Data yang di himpun pewarta, kuota pupuk subsidi pertahun sesuai dengan e-RDKK di wilayah Kecamatan Soko seperti di Desa Gununganyar urea 193 ton, Desa Nguruan urea 239 ton, Desa Klumpit urea 221 ton, Desa Jegulo urea 228 ton, Desa Prambontergayang urea 201 ton, Desa Mentoro urea 148 ton, Desa Sumurcinde urea 136 ton, Desa Tluwe uurea 137 ton, Desa Wadung urea 152 ton, Desa Bangunrejo urea 175 ton, Desa Sokosari urea 196 ton.

" jika semua pupuk bersubsidi disalurkan kepada para petani sesuai dengan e-RDKK sudah cukup," beber petani Desa Klumpit yang tidak mau disebut namanya.

Begitu pula dengan yang dialami petani di Desa Tluwe, Cekalang, Gununganyar Kecamatan Soko, beberapa petani menyebutkan, harga urea di tingkat kios tembus Rp 120 ribu dan SP-36 juga kemasan 50 kilogram tembus Rp 180 ribu. Harga ini jauh melambung di atas HET yang cuma Rp 2.000 per kilogram untuk jenis SP-36.

(Tim/Red).

 

Sebelumnya

item