Tambang Batu Bara Diduga Ilegal di Jatirogo Tuban Menggila, Negara Seolah Absen, Aparat Dipertanyakan
Opini Edukasi.
.jpg)
Gambar ilustrasi
Tuban, Polemikdaerah.online, — Hukum tampaknya sedang cuti panjang di Dukuh Krajan, Desa Ngepon, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban. Di wilayah ini, aktivitas tambang batu bara atau pasir hitam yang diduga kuat tak mengantongi izin justru bebas beroperasi selama berbulan-bulan, tanpa gangguan, tanpa penindakan, dan tanpa rasa takut. Negara seolah tak bertaring, aparat seperti menghilang.
Penelusuran pewarta menemukan bahwa tambang tersebut telah berjalan sekitar tiga bulan, lengkap dengan aktivitas pengerukan dan distribusi material. Ironisnya, di lokasi tak ditemukan papan izin, transparansi legalitas, maupun tanda-tanda pengawasan. Fakta ini memunculkan pertanyaan tajam: apakah aparat benar-benar tidak tahu, atau pura-pura tidak tahu?
Nama-nama pun mulai mencuat. Martono disebut-sebut sebagai salah satu aktor lapangan yang bekerja sama dengan Joko. Sumber warga menyebut lahan tambang diduga milik Budi dan Agung asal Gresik. Lebih mengejutkan, keterlibatan pihak lokal juga disorot, termasuk Joko dan Mansur, yang disebut menjabat sebagai Kepala Desa Ngepon.
Jika benar kepala desa ikut terlibat, maka persoalan ini bukan sekadar tambang ilegal, melainkan potensi penyalahgunaan jabatan dan pengkhianatan terhadap amanah publik.
“Yang dikeruk bukan pasir biasa. Warnanya hitam seperti batu bara. Katanya dikirim ke Surabaya,” ungkap warga dengan nada waswas.
Batu bara bukan komoditas ecek-ecek. Ia adalah bahan galian strategis milik negara. Penambangannya diatur ketat karena menyangkut hajat hidup orang banyak, penerimaan negara, dan ketahanan energi. Jika benar aktivitas ini ilegal, maka yang terjadi bukan hanya pencurian sumber daya alam, tetapi perampokan terang-terangan terhadap kekayaan negara.
Yang membuat publik makin muak, semua ini terjadi di saat regulasi sudah sangat jelas. Perpres Nomor 55 Tahun 2022 dan UU Minerba telah menempatkan kewenangan perizinan dan pengawasan di tangan pemerintah daerah provinsi. Pemerintah pusat bahkan sudah membentuk panja ilegal mining. Namun di Tuban, aturan seolah hanya jadi pajangan.
Tambang beroperasi siang malam, truk lalu-lalang, alat berat bekerja tanpa henti—dan aparat tetap diam. Diam yang terlalu lama untuk disebut kebetulan.
Pembiaran semacam ini hanya melahirkan satu dugaan logis: ada yang bermain. Entah perlindungan, kompromi, atau relasi kuasa yang membuat hukum kehilangan nyali. Jika tidak, mustahil tambang ilegal bisa hidup nyaman selama berbulan-bulan.
Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Kabupaten Tuban kini berada di bawah sorotan publik. Penegakan hukum tidak bisa lagi bersifat kosmetik. Lokasi harus disegel, aktivitas dihentikan, dokumen diperiksa, dan seluruh pihak—tanpa kecuali—harus dipanggil dan dimintai pertanggungjawaban.
Jika aparat tetap bungkam, maka publik berhak bertanya, siapa sebenarnya yang dilindungi negara, rakyat atau tambang ilegal?
Red...