Sidang Dugaan Penggelapan PT Bina Penerus Bangsa: Kuasa Hukum Desak Putusan Onslag van Recht Vervolging


Surabaya, Polemikdaerah.online – Sidang perkara dugaan penggelapan jabatan yang menjerat Monica Ratna Pujiastuti, mantan Supervisor Accounting dan Keuangan PT Bina Penerus Bangsa, kembali memunculkan fakta baru yang memicu perdebatan hukum. Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (5/8/2025), dipimpin Ketua Majelis Hakim SIH Yuliarti, S.H., dengan anggota Sutrisno, S.H., M.H., dan Silvi Yanti Zulfia, S.H., M.H., serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, S.H., M.H.

Dalam pemeriksaan saksi, Linda Soelistyawati Soegearto — salah satu pihak internal PT Bina Penerus Bangsa — mengakui adanya penyerahan sejumlah aset dari terdakwa Monica. Menariknya, keterangan Linda di persidangan tidak pernah muncul dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan di Polrestabes Surabaya.

Lebih janggal lagi, ketika ditanya soal status aset tersebut, Linda memberi tiga jawaban berbeda: pertama untuk “menyelesaikan” masalah, kemudian disebut sebagai “jaminan”, dan terakhir tidak memberikan penjelasan pasti.

“Jawaban yang berubah-ubah ini menjadi tanda tanya besar. Fakta ini menguatkan dugaan kami bahwa perkara ini dipaksakan,” tegas Advokat Samian, S.H., dari Maharaja Lawfirm Sidoarjo, kuasa hukum terdakwa.

Bahkan, saat JPU menanyakan apakah nilai aset yang diserahkan setara dengan jumlah kerugian yang disangkakan, Linda menjawab singkat: “Jauh, Bu.”

Saksi lainnya, Soedomo Mergonoto selaku Direktur Utama PT Bina Penerus Bangsa, menyatakan bahwa Monica menggunakan dana perusahaan sebesar Rp2,9 miliar untuk biaya berobat dan jual beli saham. Namun, kesaksian ini justru memunculkan ketidakjelasan baru karena sebagian keterangan terkait pengelolaan dana disampaikan berdasarkan pernyataan Linda, bukan hasil audit independen.

Sementara itu, saksi Robertha Kusuma Dewi mengaku diminta Linda untuk memeriksa rekening perusahaan dan menemukan “kejanggalan”. Namun, detail kejanggalan itu tidak diuraikan secara transparan dalam sidang.

Kuasa hukum Monica dari Maharaja Lawfirm — Samsul Arifin, S.H., M.H., Samian, S.H., dan Ely Elfrida Rahmatullaili, S.H. — menegaskan bahwa fakta penyerahan aset pribadi terdakwa kepada Linda yang kini dikuasai PT Bina Penerus Bangsa membuktikan perkara ini tidak layak dilanjutkan.

“Dengan fakta ini, seharusnya majelis hakim memutus onslag van recht vervolging (menghentikan perkara karena tidak memenuhi unsur tindak pidana). Ini murni masalah perdata atau hubungan kerja, bukan pidana,” tegas Samsul Arifin.

Kasus ini diperkirakan akan menjadi sorotan karena menyinggung soal etika proses hukum, transparansi penyidikan, dan dugaan kriminalisasi hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan. Sidang lanjutan akan menentukan apakah fakta baru ini cukup kuat untuk mengubah arah putusan majelis hakim.

Red... 


Sebelumnya

item