Rapor Merah Desa Talok Terungkap di DPRD, Dana dan Administrasi Belum Temui Solusi
![]() |
| Gambar ilustrasi |
Bojonegoro, Polemikdaerah.online, - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro terkait polemik pemerintahan Desa Talok justru membuka babak kontroversi baru. Status “rapor merah” yang disematkan kepada Desa Talok oleh unsur pembina dinilai ironis karena hingga kini belum terlihat langkah korektif dan penindakan tegas dari Inspektorat.
RDP yang digelar Senin (12/1/2026) itu memperlihatkan tarik-menarik argumentasi antara Kepala Desa Talok dengan pihak kecamatan, DPMD, dan Inspektorat. Desa dinilai bermasalah secara administrasi, mulai dari APBDes, pengisian perangkat desa, hingga pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD). Namun, persoalan krusial justru muncul ketika kondisi “rapor merah” tersebut tidak diikuti dengan roadmap pembinaan maupun tindakan konkret.
Kepala Desa Talok, Samudi, secara terbuka mengakui adanya kekacauan administrasi, namun ia menilai kondisi tersebut tidak berdiri sendiri. Ia menuding sistem birokrasi berlapis, regulasi yang kaku, serta minimnya pendampingan teknis sebagai faktor yang membuat desa terus terjebak dalam persoalan yang sama dari tahun ke tahun.
Di sisi lain, Camat Kalitidu dan DPMD menegaskan bahwa hambatan justru bersumber dari desa sendiri, terutama belum terpenuhinya syarat mutlak seperti Perdes SOTK yang sah, kejelasan status kekosongan perangkat, serta ketiadaan anggaran pengisian perangkat dalam APBDes. Inspektorat pun memperkuat penilaian tersebut dengan menyebut LPJ BKKD bermasalah dan dokumen pendukung kegiatan tidak lengkap.
Namun, pernyataan Inspektorat yang menyebut Desa Talok masih berstatus “rapor merah” justru memantik pertanyaan serius di ruang publik. Jika rapor merah telah diberikan, lalu di mana langkah koreksi? Di mana tindakan pembinaan intensif, rekomendasi tertulis yang mengikat, atau bahkan sanksi administratif bila pelanggaran berulang terus terjadi?
Pengamat pemerintahan desa menilai, rapor merah tanpa tindak lanjut hanya akan menjadi stempel kosong. Inspektorat sebagai aparat pengawas internal pemerintah seharusnya tidak berhenti pada pemetaan masalah, tetapi memastikan adanya perbaikan sistemik, pendampingan terstruktur, dan batas waktu yang jelas bagi desa untuk berbenah.
Kondisi ini dikhawatirkan justru menciptakan lingkaran stagnasi: desa disalahkan karena administrasi bermasalah, sementara pembina di atasnya terkesan hanya mencatat tanpa memastikan solusi berjalan. Akibatnya, pelayanan publik tersendat, pengisian perangkat desa berlarut-larut, dan dana desa maupun BKKD terancam tidak optimal.
RDP pun berakhir tanpa kesimpulan final, mempertegas bahwa polemik Desa Talok belum menyentuh akar persoalan. Komisi A DPRD Bojonegoro menyatakan akan melakukan pendalaman lanjutan. Namun publik kini menunggu lebih dari sekadar pendalaman, yakni keberanian Inspektorat dan instansi terkait untuk menjadikan “rapor merah” sebagai alarm tindakan, bukan sekadar laporan di atas meja.
Red...
.png)