Janji di SiRUP LKPP yang Menguap: Dugaan Banyak Belanja Paket Pengadaan di Bojonegoro Semu

Opini Edukasi


Bojonegoro, Polemikdaerah.online, – Setiap awal tahun anggaran, pemerintah daerah ramai-ramai memajang daftar rencana proyek di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP. Deretan paket itu tampil sebagai janji resmi, lengkap dengan nilai anggaran dan jadwal pelaksanaan. Namun, hasil penelusuran data yang terhimpun menunjukkan, sebagian paket di Bojonegoro justru tak pernah sampai ke tahap realisasi.

Dijelaskan pada Perpres 16/2018 Pasal 22 ayat (3) mewajibkan RUP yang diumumkan menjadi dasar pelaksanaan pengadaan. Peraturan LKPP No. 11 Tahun 2021 Pasal 15 ayat (1) bahkan menyatakan paket wajib dilaksanakan sesuai jadwal yang diumumkan. Artinya, batalnya sebuah paket hanya sah jika ada alasan formal, dan revisinya wajib diumumkan ulang di SiRUP.

Data yang dihimpun dari LPSE dan arsip SiRUP Bojonegoro selama 3 tahun terakhir menunjukkan pola yang mengkhawatirkan, setiap tahun ada paket yang hilang dari daftar realisasi tanpa revisi publik, beberapa di antaranya bernilai miliaran rupiah.

Tema pembahasan yang lagi hangat adalah pengadaan grease (stempet) 500 kilogram oleh Dinas PU SDA tahun anggaran 2025. Paket ini sudah diinput di SiRUP, tapi memicu sorotan publik karena dinilai tidak wajar. Dikabarkan dalam pemberitaan sebelumnya, Kepala Dinas PU SDA, Helmi Elisabeth, mengklarifikasi bahwa angka itu hanyalah rencana awal, bukan realisasi, dan pengadaan mengikuti Standar Satuan Harga (SSH) 2025 sesuai Keputusan Bupati. “Semua sesuai aturan. Kami terbuka pada audit,” ujarnya, 5 Agustus 2025.

Namun permasalahan seperti ini bukan pertama kali terjadi. Tahun sebelumnya, ada beberapa paket pengadaan di Bojonegoro yang hilang dari daftar realisasi, seperti belanja mamin kegiatan rapat dinas pendidikan, belanja pakain harian dinas lingkungan hidup, sebelumnya di bandrol milyaran rupiah berubah tinggal ratusan juta saja, semuanya tanpa pengumuman perubahan RUP kepada publik. 

Pengamat kebijakan publik menilai fenomena ini sebagai indikasi lemahnya disiplin perencanaan dan potensi penyalahgunaan kewenangan. “Begitu paket diumumkan di SiRUP, publik berhak menganggap itu janji resmi. Kalau batal tanpa penjelasan resmi, itu pelanggaran prinsip transparansi,” ujarnya.

Potensi permasalahnya tidak kecil. Pembatalan tanpa revisi publik membuka celah pengalihan anggaran yang tanpa pengawasan memadai, selain itu terbuka ruang untuk dijadikan ajang permainan politik dan pengaturan proyek, hal ini sangat mengikis dan dapat menghilangkan kepercayaan publik untuk terlibat dalam pengawasan keuangan negara.

"Audit menyeluruh terhadap semua paket RUP yang batal, terapkan sanksi administratif bagi OPD yang menginput paket tanpa perencanaan matang, revisi terbuka di SiRUP setiap kali paket batal, lengkap dengan alasan dan dokumen pendukung" Tegasnya.

Jika pola ini dibiarkan, SiRUP LKPP akan kehilangan fungsi sebagai instrumen pengawasan publik. Ia akan menjadi sekadar papan pengumuman rencana semu — indah di awal tahun, tapi tak pernah hadir di lapangan.

Red... 

Sebelumnya

item