Penanganan Lamban, Pengacara Korban Kasus Pencabulan di Bojonegoro Surati Kapolres

Penasehat Hukum Imam Santoso

Bojonegoro, Polemikdaerah.online – Penanganan perkara dugaan pencabulan anak di bawah umur yang ditangani Polres Bojonegoro kembali menuai sorotan. Perkara yang telah dilaporkan sejak 10 Juni 2025 dengan nomor register LP/B/53/VI/2025/SPKT/Polres Bojonegoro/Polda Jatim, dinilai mandek dan tak menunjukkan perkembangan berarti.

Penasihat hukum keluarga korban, A. Imam Santoso, menyampaikan kekecewaannya atas lambannya proses penanganan oleh penyidik. Imam menyebut, hingga saat ini pihaknya hanya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terakhir tertanggal 10 dan 20 Juni, yang hanya berisi pemberitahuan bahwa kasus telah naik ke tahap penyidikan dan dilakukan pemeriksaan saksi serta korban.

“Hari ini saya kirim surat resmi kepada Kapolres, Kasi Propam, dan Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, berisi informasi rencana aksi dan desakan kejelasan proses hukum. Ini seharusnya bagian dari lanjutan SP2HP, bukan dibiarkan mengambang seperti ini,” kata Imam kepada media, Kamis (25/7).

Lebih lanjut, Imam mempertanyakan kapan penyidik akan menetapkan tersangka dalam perkara ini, mengingat status penyidikan telah ditetapkan sejak pertengahan Juni lalu.

“Kalau sudah naik ke penyidikan sejak 10 Juni, berarti penyidik sudah meyakini ada tindak pidana. Maka pertanyaannya: kenapa belum juga ada penetapan tersangka? Apa lagi yang ditunggu?” tegas Imam.

Imam menegaskan, dari sisi hukum, alat bukti permulaan sudah cukup untuk melakukan penetapan tersangka. Ia menyebut telah ada dua alat bukti utama: yakni Visum et Repertum (VER) serta keterangan saksi-saksi yang menyaksikan langsung peristiwa tersebut.

“Kami khawatir perkara ini diperlambat. Padahal ini menyangkut kejahatan luar biasa, kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, yang menurut undang-undang harus diprioritaskan,” imbuhnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini merupakan dugaan tindak pidana pencabulan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 81 dan/atau 82 PERPU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Perlindungan Anak.

Adapun dua terlapor yang disebut dalam laporan polisi tersebut adalah inisial AK (20) dan RE alias KO (20), sementara korban berinisial SJA (14), seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku sekolah.

Red... 

Sebelumnya

item