PTSL Desa Wedi Diduga Sarang Pungli: Rp 848 Juta Menguap, Penegak Hukum Jangan Jadi Penonton
Bojonegoro, Polemikdaerah.online, — Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dirancang pemerintah sebagai bentuk pelayanan gratis untuk rakyat, diduga telah dikotori oleh praktik pungutan liar di Desa Wedi, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro. Ironisnya, praktik ini dilakukan secara terang-terangan oleh panitia pelaksana setempat.
Warga tidak diberi pilihan, selain membayar Rp 500 ribu per bidang tanah, meski pemerintah pusat sudah menetapkan batas maksimal hanya Rp 150 ribu.
Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) PTSL Desa Wedi, Deni Isna Syahada, saat diwawancara awak media, secara gamblang mengakui pungutan tersebut. Ia berdalih semua atas dasar kesepakatan bersama.
“Yang benar lima ratus ribu. Sudah ada surat perjanjian dari pemohon,” katanya tanpa rasa bersalah.
Pernyataan ini menandakan bahwa pungli di Desa Wedi bukan hanya terjadi, tapi dilegalkan secara sepihak, seolah surat pernyataan bisa menggugurkan hukum.
Data yang dihimpun , ketika jumlah pemohon PTSL: ±2.425 orang, estimasi pembiayaan :
- Biaya yang dipungut: Rp 500.000 per pemohon
- Total uang terkumpul: Rp 1.212.500.000
- Padahal biaya resmi hanya > 2.425 x Rp 150.000 = Rp 363.750.000
Selisih Rp 848.750.000 inilah yang diduga kuat sebagai dana pungli. Hingga kini, tidak ada laporan pertanggungjawaban. Tidak ada transparansi. Tidak ada audit.
Lebih menyakitkan lagi, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro justru memilih lempar tanggung jawab. Ketika dikonfirmasi soal biaya PTSL di Desa Wedi, mereka enggan bicara.
“Tanya saja ke Pokmas atau panitia desa,” ujar Basuki, perwakilan BPN.
Jawaban itu mencerminkan buruknya mental birokrasi. BPN seolah menutup mata terhadap pelanggaran regulasi di depan hidungnya sendiri.
Ini Bukan Salah Paham, Tapi Dugaan Kejahatan Terstruktur, pungutan liar yang berlangsung dalam program PTSL bukan lagi soal "kelalaian administrasi". Ini adalah indikasi korupsi berjamaah yang melibatkan ,Pokmas, Perangkat desa dan potensi pembiaran oleh BPN, sindir Gion pegiat info lokal.
Lanjut Gion, Jika aparat penegak hukum tidak segera bertindak, maka jelas, rakyat dikhianati oleh sistem, menuntut aparat penegak hukum dan lembaga pengawas untuk segera mengusut dana pungutan yang tidak sesuai aturan, memanggil dan memeriksa Ketua Pokmas serta panitia desa, mengaudit menyeluruh program PTSL di Desa Wedi, menindak tegas siapa pun yang terlibat, termasuk bila ada unsur pembiaran dari BPN
Jika program negara bisa dibajak seenaknya oleh segelintir orang, dan aparat hanya jadi penonton, maka kita tak sedang bicara pelayanan publik—tapi pengkhianatan terhadap rakyat kecil.
“Desa Wedi mungkin kecil, tapi skandal ini adalah gambaran besar dari bagaimana negara kerap abai ketika uang rakyat dirampas dengan dalih “musyawarah”. Pungkasnya.
Red...