Penanganan Perkara Pencabulan di Polres Bojonegoro Lamban, Lawyer Korban Surati Kapolres, Kasi Propam dan Kasat Reskrim.

Polemik Daerah Bojonegoro- Perkara Pencabulan Polres Bojonegoro yang teregister nomor: LP/B/53/VI/2025/SPKT/Polres Bojonegoro / Polda Jatim tertanggal 10 Juni 2025 dinilai mandeg.

Penasehat Hukum Keluarga Korban A. Imam Santoso menyayangkan stagnasi kasus sampai hari ini kemudian melayangkan surat informasi.

"Hari ini saya melayangkan surat yang berisi informasi rencana aksi yang mana bagian dari SP2HP lanjutan sebenarnya, sebab Klien Kami dapat SP2HP terakhir Tanggal 10 dan 20 Juni yang hanya isinya informasi naik ke Penyidikan, pemeriksaan Saksi dan Korban". Ujar Imam.

Imam Lawyer Keluarga Korban juga menanyakan kapan penetepan tersangka terhadap surat informasi ini.

"Kami juga menanyakan kapan dilakukan penetapan tersangka sebab menurut hemat kami naiknya kasus menjadi penyidikan tertanggal 10 Juni artinya Penyidik sudah yakin bahwa kasus ini merupakan kasus Pidana, tinggal nyari pelaku tindak pidana saja". Tambah Imam.

Selain itu Imam juga menyatakan menurutnya sudah berdasar alat bukti permulaan cukup untuk melakukan penetapan tersangka.

"Kemudian dalam perkara ini ada dua alat bukti setidaknya dapat menetapkan tersangka yaitu alat bukti surat berupa Visum Et Repertum (VER) dan saksi-saksi dalam peristiwa yang diadukan, jadi harapan kami Penyidik serius dalam perkara ini sebab termasuk kejahatan terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa".  Tutup Imam.

Selanjutnya berdasarkan informasi yang di Himpun perkara ini merupakan perkara pencabulan sebagaimana dimaksud pada Pasal 81 dan/atau 82 PERPU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan Terlapor AK (20) dan RE Als. KO (20). Serta Korban masih anak-anak bernama SJA (14).

Sebelumnya

item