Klarifikasi Pimpinan Cabang BRI Bojonegoro, Menjamurnya Agen BRILink
BOJONEGORO, Polemikdaerah.online, – Pasca Ramai Pemberitaan Tentang Agen BRILink, Dudung Hardiman Pimpinan Cabang BRI Bojonegoro menjelaskan prosedur proses bekerja sama dengan Bank.
Agen BRILink merupakan layanan perbankan yang dikembangkan oleh Bank BRI yang menjalin kerja sama dengan pihak nasabah atau warga sipil, untuk melayani transaksi perbankan bagi masyarakat.
“Beberapa syarat yang diberlakukan diantaranya harus melengkapi surat perizinan dari dinas terkait, seperti Surat Izin Usaha, Tanda Daftar Usaha dan kelengkapan dokumen lainya” jelas Dudung.
Dalam kontrak kerja sama antara nasabah dengan pihak Bank BRI terdapat kesepakatan kontrak, pihak Bank merupakan pemberi perintah kerja sedangkan Agen BRILink sebagai pelaksana, lantaran kegiatan usaha mereka merupakan praktik kegiatan usaha perbankan yang sangat kompleks pada aturan baku yang mengikatnya.
Layaknya pekerjaan konstruksi pada beberapa instansi dinas, dalam pelaksanaan pekerjaan yang rencanakan, selaku pelaksana atau penerima SPK (Surat Perintah Kerja) harus lolos verifikasi validasi, bahkan kompetensi keahlian dan legalisasi badan usaha yang disertai dokumen.
Dijelaskan pula sebelumnya, staf BRI Cabang Bojonegoro Ikhwan dan Anggun, bahwa kerja sama dalam layanan perbankan melalui produk BRILink, semuanya ketentuan tertuang dalam dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Namun ketentuan tersebut bertolak belakang dengan praktik penjaringan pendaftaran bisnis layanan perbankan produk Brilink, mirisnya banyak agen BRILink menjamur yang tidak mengindahkan ketentuan yang diberlakukan pihak Bank.
Sementara itu, Rudy Selaku Staf Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Kabupaten Bojonegoro menanggapi menjamurnya BRILink, pihak dinas atau pemerintahan tidak dapat memberi penjabaran secara detail, bahkan menganggap ini suatu hal baru.
“Bentar mas bro masih di Pemda rapat, usaha model baru perlu di bahas dengan teman-teman perizinan, “Ujar Rudy
Red...