KBLI Jasa Pengolahan Lahan Disorot, Aktivitas Penggalian, Pemindahan, dan Jual Beli Tanah Jadi Perhatian
![]() |
| Gambar ilustrasi |
Tuban, Polemikdaerah.online, — Aktivitas pengolahan lahan di Dukuh Menilo, Desa Menilo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, sebelumnya menjadi sorotan pemberitaan karena disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas tambang galian C.
Menanggapi pemberitaan tersebut, pihak pengelola menyampaikan klarifikasi melalui pemberitaan online. Pengelola menyatakan bahwa kegiatan yang dilakukan memiliki dasar administrasi usaha dan tercatat dalam sistem Online Single Submission (OSS).
Dalam proses klarifikasi, pihak pengelola memperlihatkan sejumlah dokumen administrasi usaha dan dokumen pendukung kegiatan.
Berdasarkan dokumen OSS yang diperlihatkan kepada media, tercatat nama CV LILLAHI SAMAWATI WAL ARDHI dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 1011210037733.
Dalam dokumen tersebut tercantum sejumlah kegiatan usaha, salah satunya KBLI 01611 Jasa Pengolahan Lahan.
Dokumen OSS yang diperlihatkan juga mencantumkan lokasi kegiatan jasa pengolahan lahan di Dukuh Menilo, Desa Menilo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.
Selain KBLI 01611, dokumen yang diperlihatkan pengelola juga memuat sejumlah KBLI lain yang berkaitan dengan kegiatan penggalian.
Pengelola turut memperlihatkan dokumen Pernyataan Mandiri Menjaga Keselamatan, Keamanan, Kesehatan dan Pelestarian Fungsi Lingkungan (K3L).
Dalam dokumen tersebut tercantum pernyataan pelaku usaha mengenai kesanggupan menjaga keselamatan, keamanan, kesehatan, serta pelestarian fungsi lingkungan. Dokumen itu juga memuat kesanggupan melakukan pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan.
Dokumen lainnya berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Dokumen tersebut memuat pernyataan kesanggupan pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk pengelolaan limbah serta dampak terhadap aspek transportasi.
Pihak pengelola juga menunjukkan dokumen yang berkaitan dengan pengangkutan material yang dibawa keluar dari lokasi pengolahan lahan.
Atas dokumen yang diperlihatkan tersebut, pihak pengelola menyatakan bahwa kegiatan pengolahan lahan yang menjadi sorotan memiliki dasar administrasi usaha.
Pengelola juga menyatakan bahwa pemberitaan sebelumnya belum memuat informasi secara utuh mengenai status kegiatan dan dokumen yang mereka miliki.
Sementara itu, pegiat informasi lokal, Santoso, mengapresiasi langkah pihak pengelola yang memberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi dengan menunjukkan dokumen yang dimiliki.
Santoso kemudian menyampaikan adanya perbedaan antara jenis kegiatan yang tercantum dalam dokumen OSS dengan aktivitas yang menurut keterangannya ditemukan di lapangan.
Menurut Santoso, KBLI 01611 berkaitan dengan jasa pengolahan lahan pertanian. Sementara berdasarkan kondisi yang disebutnya ditemukan di lokasi, terdapat aktivitas pemindahan tanah menggunakan kendaraan truk ke luar lokasi.
Santoso juga menyebut adanya aktivitas komersial berupa jual beli tanah.
“Siapapun bisa asal membuat pernyataan mandiri, kesanggupan tanggungjawab atas dampak, namun semua ada konsekuensi dan komitmen yang legal sah secara hukum melalui dokumen yang diterbitkan kedinasan,” tegas Santoso.
Santoso juga menyampaikan bahwa dokumen berbentuk pernyataan mandiri berbeda dengan dokumen perizinan atau persetujuan yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
Menurut Santoso, aktivitas yang berlangsung di lokasi perlu mengacu pada KBLI, dokumen lingkungan, ketentuan pengangkutan material, serta persyaratan perizinan untuk masing-masing kegiatan.
“Seluruh aktivitas yang berlangsung di lokasi harus sesuai dengan KBLI, dokumen lingkungan, ketentuan pengangkutan material, serta persyaratan perizinan untuk masing-masing kegiatan. Hal tersebut merupakan sesuatu yang harus didasarkan pada pemeriksaan dan kewenangan instansi terkait,” pungkasnya.
Red...
