Miliaran Rupiah Apbd Bojonegoro Untuk Bina Mental Spiritual, Sejauh Mana Tepat Sasaran dan Akuntabel?
Opini Edukasi
Bojonegoro, polemikdaerah.online – Pembangunan daerah sejatinya tidak hanya diukur dari berdirinya jalan, jembatan, sekolah, atau fasilitas kesehatan. Pemerintah juga memiliki tanggung jawab membangun kualitas sumber daya manusia melalui pembinaan mental, moral, etika, karakter, dan kehidupan beragama masyarakat.
Dari filosofi tersebut lahirlah Program Fasilitasi Pengelolaan Bina Mental Spiritual yang dikelola oleh Sekretariat Daerah melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra).
Secara konseptual, tujuan program ini tidak diragukan. Pemerintah berupaya memperkuat keimanan, membangun akhlak mulia, meningkatkan integritas masyarakat, memperkokoh kerukunan umat beragama, serta memperkuat kapasitas lembaga-lembaga keagamaan sebagai mitra pembangunan.
Sasaran program meliputi pondok pesantren, Madrasah Diniyah, TPQ, LPTQ, majelis taklim, takmir masjid, organisasi keagamaan, guru ngaji, qari dan qariah, imam, khatib, penyuluh agama, hingga kelompok masyarakat yang bergerak di bidang pembinaan keagamaan.
Namun ketika filosofi yang mulia tersebut diwujudkan dalam bentuk alokasi anggaran yang sangat besar, muncul pertanyaan yang tidak dapat diabaikan.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 146 penerima bantuan dengan nilai yang bervariasi, mulai sekitar Rp25 juta hingga Rp150 juta. Jika diakumulasikan, total anggaran mencapai sekitar Rp 13 miliar yang bersumber dari APBD.
Yang menarik, data menunjukkan bahwa daftar penerima berasal dari aspirasi atau pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD, sementara penganggaran dan penyaluran dilaksanakan oleh Sekretariat Daerah melalui Bagian Kesra.
Kondisi ini memunculkan ruang yang perlu dicermati, yakni sejauh mana proses pengusulan, verifikasi, penetapan penerima, dan penentuan besaran bantuan dilakukan berdasarkan kebutuhan yang objektif, bukan semata-mata mengakomodasi usulan politik.
Pertanyaan tersebut penting karena APBD merupakan uang rakyat. Setiap rupiah yang dialokasikan harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, keadilan, dan pemerataan.
Besarnya anggaran tidak otomatis mencerminkan besarnya manfaat apabila tidak disertai mekanisme seleksi yang jelas, indikator kinerja yang terukur, serta evaluasi terhadap hasil program.
Publik juga berhak mengetahui dasar penentuan besaran bantuan yang berbeda-beda. Mengapa ada penerima memperoleh Rp25 juta, sementara yang lain menerima Rp75 juta, Rp100 juta, bahkan Rp150 juta? Apakah perbedaan tersebut didasarkan pada jumlah penerima manfaat, kapasitas kelembagaan, skala kegiatan, atau indikator lain yang telah ditetapkan dalam pedoman resmi?
Jawaban atas pertanyaan tersebut merupakan bagian penting dari prinsip keterbukaan informasi publik sekaligus menjadi ukuran akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Di sisi lain, mekanisme Pokir DPRD juga perlu dipahami secara proporsional. Pokok pikiran merupakan bagian dari proses perencanaan pembangunan daerah yang diakomodasi dalam sistem perencanaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, Pokir bukan berarti menjadi dasar tunggal dalam menetapkan penerima bantuan.
Setiap usulan tetap harus melalui proses verifikasi administratif, verifikasi teknis, penganggaran, hingga penetapan oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Besarnya alokasi anggaran sekitar Rp45 miliar juga menuntut adanya evaluasi yang terukur. Apakah bantuan tersebut benar-benar meningkatkan kualitas pembinaan keagamaan? Apakah kapasitas lembaga penerima mengalami peningkatan? Apakah jumlah masyarakat yang memperoleh manfaat dapat diukur? Ataukah keberhasilan program selama ini hanya dinilai dari tingginya tingkat penyerapan anggaran?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan untuk menuding adanya penyimpangan, melainkan merupakan bagian dari fungsi pengawasan publik terhadap penggunaan keuangan daerah.
Transparansi bukan sekadar membuka daftar penerima bantuan, tetapi juga menjelaskan mekanisme pengusulan, proses verifikasi, dasar penetapan besaran bantuan, indikator keberhasilan, hingga hasil yang dicapai setelah anggaran dibelanjakan.
Pada akhirnya, Program Fasilitasi Pengelolaan Bina Mental Spiritual memiliki tujuan yang sangat strategis dalam membangun karakter masyarakat. Justru karena tujuan tersebut sangat mulia dan didukung anggaran yang mencapai sekitar Rp45 miliar, pelaksanaannya dituntut memenuhi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Semakin besar dana publik yang dikelola, semakin besar pula tuntutan agar prosesnya berlangsung secara terbuka, objektif, tepat sasaran, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Red ..
