Dugaan Illegal Drilling di KPH Randublatung Seret Nama Oknum Koperasi dan Admin Legislatif, Ancam Investasi Migas Nasional

Peralatan perlengkapan dan Crew driling

Grobogan, polemikdaerah.online, – Dugaan praktik pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) kembali mencuat di kawasan Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Randublatung, tepatnya di Desa Bendoharjo, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Aktivitas yang diduga berlangsung tanpa izin tersebut disinyalir melibatkan oknum dari sebuah koperasi serta seorang berinisial RY, yang berdasarkan informasi yang dihimpun tim redaksi bekerja sebagai admin salah satu anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, aktivitas pengeboran dilakukan dengan mengatasnamakan Koperasi Pelita Energi Bangsa. Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh informasi yang menunjukkan adanya kontrak kerja sama maupun perizinan resmi dengan pemegang Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) yang memberikan kewenangan melakukan kegiatan eksplorasi atau eksploitasi migas di lokasi tersebut.

Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara, merusak lingkungan, membahayakan keselamatan kerja, serta menciptakan ketidakpastian hukum yang dapat mengganggu iklim investasi di sektor hulu minyak dan gas bumi, khususnya di sekitar wilayah kerja PT Pertamina EP Regional 4 Zona 11 Field Cepu yang merupakan salah satu penyangga produksi migas nasional.

Selain persoalan perizinan, munculnya nama RY dalam dugaan jaringan tersebut menjadi perhatian. Aparat penegak hukum diharapkan mendalami seluruh informasi yang berkembang untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak-pihak tertentu, termasuk kemungkinan adanya penyalahgunaan pengaruh maupun bentuk perlindungan terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum.

Praktik illegal drilling bukan sekadar persoalan pencurian sumber daya alam. Aktivitas tersebut juga berpotensi menghilangkan penerimaan negara dari sektor migas, merusak cadangan minyak akibat metode pengeboran yang tidak memenuhi standar teknis, memicu pencemaran lingkungan, hingga meningkatkan risiko kebakaran dan ledakan yang mengancam keselamatan masyarakat sekitar.

Penindakan terhadap aktivitas ilegal semacam ini dinilai tidak cukup hanya dengan menutup sumur atau menyita peralatan. Aparat penegak hukum diharapkan mampu mengungkap aktor intelektual, sumber pendanaan, pemasok peralatan, jalur distribusi minyak hasil produksi, hingga pihak-pihak yang diduga memberikan dukungan apabila ditemukan bukti yang cukup.

Pemerintah Kabupaten Grobogan bersama kepolisian, instansi energi, serta Perhutani diharapkan memperkuat koordinasi untuk mengamankan lokasi, melakukan penyelidikan secara menyeluruh, serta memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.

Keberhasilan mengungkap dugaan jaringan illegal drilling di Bendoharjo akan menjadi indikator keseriusan negara dalam melindungi aset strategis nasional sekaligus menjaga kepastian hukum bagi investasi sektor migas. Sebaliknya, apabila praktik tersebut dibiarkan, dampaknya tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat upaya peningkatan produksi migas nasional.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Koperasi Pelita Energi Bangsa maupun RY yang namanya disebut dalam informasi yang diperoleh redaksi belum memberikan keterangan atau klarifikasi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Red .

Sebelumnya

item