Warga Merakurak Adukan Dugaan Praktik Perbankan Tanpa Izin ke Polresta Tuban
Tuban, polemikdaerah.online, — Warga Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, Kuncoko (43), mengajukan Aduan Masyarakat (Dumas) kepada Satreskrim Polresta Tuban pada 7 September 2026.
Aduan tersebut ditujukan terhadap mantan perangkat Desa Mboto, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Dalam aduannya, Kuncoko menyebut dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 KUHP dan/atau Pasal 16 juncto Pasal 46 Undang-Undang Perbankan.
Kuncoko mengatakan, aduan tersebut telah diterima oleh pihak Satreskrim Polresta Tuban. Menurut keterangannya, aduan diterima oleh petugas yang sedang piket dari Unit 2 Tipikor.
“Saya hari ini sudah membuat aduan resmi tertanggal 07 September 2026 dan sudah diterima oleh pihak Satreskrim yang piket tadi Unit 2 Tipikor,” kata Kuncoko.
Dalam aduan tersebut, Kuncoko menyampaikan adanya dugaan praktik pemberian pinjaman dengan bunga kepada sejumlah masyarakat. Ia menyebut kegiatan tersebut sebagai praktik perbankan tanpa izin.
“Kami mengadukan peristiwanya yaitu adanya praktik perbankan tanpa adanya izin resmi dari lembaga kementerian atau OJK,” ungkap Kuncoko.
Kuncoko juga menyampaikan bahwa dalam peristiwa yang diadukannya terdapat kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan penyaluran dana melalui mekanisme utang.
Aduan tersebut selanjutnya menjadi laporan masyarakat yang disampaikan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan kewenangan yang berlaku.
“Peristiwanya jelas, ada proses menghimpun dana masyarakat, kemudian ada kegiatan penyaluran dana dengan mekanisme utang disertai bunga sekira 40%,” pungkasnya.
Red...
