Pagar Berdiri, Pemerintah Dinilai Diam dan Pilih Kasih, Warga Jegulo Pertanyakan Penegakan Hukum

Opini Edukasi.


Tuban, polemikdaerah.online, - Polemik pembangunan pagar di ruas jalan Desa Jegulo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, kini bukan lagi sekadar persoalan bangunan pagar biasa. Kasus ini telah berubah menjadi ujian nyata bagi keberanian pemerintah dalam menegakkan aturan tanpa tebang pilih.

Hingga kini belum ada penjelasan terbuka dari pihak terkait mengenai status pagar permanen yang disebut berdiri dekat badan jalan milik pemerintah daerah. Sikap diam tersebut justru memancing kemarahan dan kecurigaan publik.

Masyarakat mulai bertanya-tanya, apakah aturan memang masih berlaku untuk semua orang, atau hukum hanya galak kepada rakyat kecil namun mendadak lumpuh ketika berhadapan dengan pihak tertentu?

Pagar itu berdiri nyata, bukan bangunan kecil yang tersembunyi di pelosok desa. Letaknya jelas di tepi jalan, tampak permanen, dan setiap hari dilalui masyarakat maupun aparat pemerintah sendiri. Karena itu, publik sulit percaya jika pemerintah seolah tidak mengetahui keberadaannya.

Ironisnya, selama ini pemerintah terlihat sangat sigap ketika menghadapi pelanggaran kecil yang dilakukan rakyat biasa. Pedagang kecil yang memakai sedikit bahu jalan sering langsung ditertibkan. Lapak sederhana milik warga cepat dibongkar dengan alasan melanggar aturan dan mengganggu fasilitas umum.

Namun anehnya, ketika bangunan pagar permanen yang diduga masuk area ruang manfaat jalan berdiri begitu jelas di depan mata, pemerintah justru memilih diam seribu bahasa.

Sikap bungkam inilah yang akhirnya melahirkan kesan kuat bahwa penegakan hukum berjalan pilih kasih. Aturan terlihat tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas.

Publik kini tidak hanya mempertanyakan status pagar tersebut, tetapi juga mempertanyakan keberanian pemerintah daerah. Jangan sampai masyarakat menilai ada pihak tertentu yang seolah kebal aturan karena memiliki pengaruh, kedekatan, atau kekuasaan.

Jika memang bangunan pagar itu melanggar ketentuan sempadan jalan maupun ruang manfaat jalan, maka pemerintah wajib bertindak tegas tanpa perlu menunggu tekanan publik semakin besar, pasalnya aturan tidak boleh hanya dipakai untuk menertibkan rakyat kecil sementara pelanggaran yang lebih nyata justru dibiarkan.

Sebaliknya, jika bangunan itu dinyatakan tidak melanggar, pemerintah juga wajib membuka penjelasan secara terang-benderang kepada masyarakat, alih-alih malah memilih diam dan membiarkan polemik berkembang liar.

Yang paling berbahaya dari persoalan ini adalah munculnya pesan buruk di tengah masyarakat. Publik bisa menganggap bahwa mendirikan bangunan di area publik bukan lagi persoalan serius selama ada keberanian melawan aturan atau merasa memiliki perlindungan tertentu.

Hari ini, pagar di Desa Jegulo bukan hanya menjadi pembatas tanah, namun telah berubah menjadi simbol nyata tentang lemahnya pengawasan, matinya keberanian penegakan aturan, dan wajah ketidakadilan yang dipertontonkan secara terang-terangan di depan rakyat.

Red ..

Sebelumnya

item