Klarifikasi Pimpinan BRI Kantor Cabang Bojonegoro, Praktek Bisnis BRILink Masih Bertolak Belakang Dengan Fakta Lapangan

Foto Kantor BRI Cabang Bojonegoro (Sumber internet)


BOJONEGORO, Polemikdaerah.online, – Ramainya polemik tentang agen BRILink di Bojonegoro, Dudung Hardiman selaku Pimpinan Kantor Cabang BRI Bojonegoro angkat bicara dalam sebuah klarifikasi, pada Sabtu (31/5/2025).

Dari beberapa item klarifikasi yang disampaikan langsung oleh Pimpinan BRI Kantor Cabang Bojonegoro, dinilai kontras atau bertolak belakang dengan fakta yang ada di lapangan.

Seperti halnya persyaratan awal untuk mendaftar sebagai agen BRILink haruslah memiliki usaha dengan pembuktian kelengkapan administrasi, tetapi pada kenyataannya masih banyak Agen BRILink di Bojonegoro yang tidak memiliki usaha dan secara otomatis tak memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

Namun kesemuanya, justru bertolak belakang dengan keterangan salah satu agen BRILink yang namanya enggan dipublikasikan mengatakan, bahwa persyaratan untuk menjadi agen hanya cukup menggunakan KTP, KK dan saldo mengendap 3 juta saja, itu pun langsung difasilitasi mesin gesek (EDC).

Selain itu, dalam klasifikasi juga disebutkan bahwa pihak BRI menggunakan sistem kerja sama yang tertuang dalam kontrak, namun lagi-lagi beberapa agen BRILink menyatakan tidak pernah menerima Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan edukasi materi apapun dari pihak BRI.

Berkaitan dengan semua hal diatas, banyak pihak kembali mempertanyakan tentang legalitas ribuan agen-agen BRILink yang ada, guna memastikan keamanan bersama dalam aktivitas perbankan.

“Jika berbicara tentang profit atau keuntungan tentunya sangat fantastis, itu pun BRI turut menerima sebesar 50 persen dari hasil sharing. Pertanyaannya, apakah pihak BRI sengaja melakukan pembiaran meski telah mengetahui banyak agen yang menabrak regulasi,” ucap Galih, salah satu pegiat informasi publik, Senin (2/5/2025).

Di sisi lain, polemik tentang legalitas dan regulasi agen BRILink ini tengah menjadi perbincangan di lingkup perizinan. Bahkan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bojonegoro menganggap ini adalah hal baru untuk dipelajari.

Red...

Sebelumnya

item