Aktivitas Cucian Pasir Kwarsa di Ngepon Disorot, Jalan Berlumpur dan Legalitas Dipertanyakan
Opini Edukasi.
Tuban, polemikdaerah.online, – Aktivitas pencucian pasir kwarsa di Desa Ngepon, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Usaha yang disebut-sebut milik pengusaha berinisial Mtn itu diduga menimbulkan berbagai persoalan lingkungan hingga dugaan pelanggaran hukum.
Pantauan di lokasi menunjukkan kondisi jalan yang dipenuhi ceceran tanah dan lumpur akibat lalu lalang kendaraan pengangkut material. Saat hujan turun, jalan menjadi licin dan membahayakan pengguna jalan, sehingga memicu keluhan warga sekitar.
Masyarakat menilai aktivitas tersebut tidak hanya merusak fasilitas publik, tetapi juga mengancam keselamatan pengendara. Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik mengenai pengawasan dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.
Selain dampak lingkungan, legalitas usaha pencucian pasir kwarsa tersebut juga dipertanyakan. Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, aktivitas itu diduga belum mengantongi izin resmi. Jika dugaan tersebut benar, maka operasional usaha dinilai bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Tak hanya itu, muncul pula dugaan penggunaan BBM subsidi untuk operasional alat berat dan kendaraan angkut di lokasi tambang. Dugaan tersebut menjadi perhatian masyarakat karena BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi sektor yang berhak dan masyarakat kecil.
Warga berharap instansi terkait segera turun tangan melakukan pengecekan lapangan, termasuk memverifikasi izin usaha serta penggunaan BBM dalam aktivitas operasional tambang. Mereka meminta adanya tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.
“Kalau memang tidak berizin dan merugikan masyarakat, pemerintah harus berani bertindak tegas,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, Mtn yang disebut sebagai pihak pengelola belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp belum mendapat respons.
Red...
