Dugaan TBBM Tuban Konspirasi Maintenance dan Suht down, Serta Abaikan Hak Rakyat Jelata

Tuban, Polemikdaerah.online, - Semiggu lalu, ribuan warga Desa Tasikharjo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, mengungsi dan ketakutan karena Terminal  Bahan Bakar  Minyak (TBBM)  Fuel Tuban milik PT Pertamina Patra Niaga bocor dan mengeluarkan bau gas  bahan bakar yang berbahaya.

Kejadian yang sudah ke sekian kalinya tersebut jelas menciptakan trauma, kecemasan, dan kerugian baik materi maupun non materi, bahkan belasan orang dilarikan ke rumah sakit karena sesak nafas.

Seiring berjalan waktu, kabar terbaru yang disampaikan Kepala Desa Tasikharjo, Damuri, warganya sama sekali belum mendapat kompensasi dan pertanggungjawaban perdata dari PT Pertamina Patra Niaga.

Menanggapi belum adanya itikad baik tersebut, Ketua Gema Pengacara Ranggalawe (GEMPAR), Muhammad Mualimin, SH., MH, mengecam keras lambatnya PT Pertamina Patra Niaga mengakui kesalahannya dan bertindak tanggung jawab kepada ribuan korban yang terdempak.

Menurut Advokat kelahiran Rengel, Tuban ini, insiden bocornya Terminal  Bahan Bakar  Minyak (TBBM)  Fuel Tuban milik PT Pertamina Patra Niaga yang terjadi beberapa kali terindikasi mengandung pidana dan faktanya telah timbul kerugian nyata yang diderita masyarakat.

“Pasal 360 KUHP jelas mengatakan siapapun yang lalai menyebabkan orang lain sakit, celaka, atau menderita, itu diancam pidana, maka pimpinan perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban kalau wilayah operasi PT-nya menimbulkan celaka bagi orang lain,'' kata Muhammad Mualimin dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 19 Juni 2024.

Selain itu, jelas Ketua Advokat Pengawas Pemilu (AWASLU) ini, pihaknya juga mengingatkan PT Pertamina Patra Niaga tentang isi pasal dalam KUH Perdata dimana pihak yang menimbulkan kerugian diwajibkan memberikan uang penggantian atau kompensasi.

"Pasal 1365 KUH Perdata jelas menyatakan Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut, maka masyarakat harus menuntut haknya guna mendapat pemulihan yang layak dan adil,'' ujarnya.

Selain itu, ucap Warga PSHT ini, pihaknya meminta Bupati Tuban untuk sadar, aktif, dan mulai bergerak membela kepentingan warganya yang telah dirugikan akibat bocornya Terminal  Bahan Bakar  Minyak (TBBM)  Fuel Tuban milik PT Pertamina Patra Niaga.

"Mas Bupati Lindra mana pembelaannya untuk warga sendiri? Jangan hanya sibuk ancang-ancang menyongsong Pilkada 2024 doang, apa yang sudah dilakukan? anda harus berpihak pada rakyat kecil  yang terdzolimi,'' ungkapnya.


Sementara itu, hasil telusur pewarta, beredar rumor perihal bocor saluran Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) dan luber luapan minyak, merupakan kejadian terencana, dengan alasan agar segera unit System Terminal TBBM dapat melalukan maintanance dan shut down (Mematikan Mesin).

Sebut saja PX, ia menceritakan perihal kejadian tersebut hal biasa, merupakan konspirasi bertujuan menggarong aset, entah dalam bentuk scrub material besi tua, bekas spear part engine, bahkan BBM minyaknya dapat di ambil dengan leluasa.

“Ini sudah terencana, semua sudah menggunakan sensor dan proteksi, sensor fluktuasi volume minyak, sensor Kimia kandungan Zat dan aroma, petugasnya pun sudah roling berkala, gak mungkin terjadi luapan luber BBM dalam tangki, konspirasi mereka bertujuan agar mesin unit produksi bisa di lalukan maintenance dan shut down, selanjutnya mereka akan mengambil besi bekas, spear part engine, bahkan solarnya yang di kuras dari tangki, akan mudah dan leluasa untuk mengambilnya” terang PX.

Sebelumnya

item