Parah, Tambang Berkedok Pemerataan di Simo Tuban Ugal-Ugalan Keruk Alam
Tuban, Polemikdaerah.online, - Aktivitas tambang galian C jenis tanah urug di wilayah Desa Simo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, kembali menjadi sorotan publik.
Pasalnya, praktik eksplorasi alam tersebut, di sinyalir dapat mengancam kelangsungan ekosistem alam dan menjadi salah satu penyebab semakin parahnya keslrusakan infrastruktur jalan.
Selain itu, tambang yang di duga tidak mengantongi dokumen perizinan secara lengkap itu, juga berpotensi merugikan negara akibat pengemplangan pajak (tidak berkontribusi).
Berdasarkan informasi yang dihimpun pewarta, lokasi tambang tanah urug tersebut di kelola oleh seorang berinisial JK, namun saat di konfirmasi terkait kebenaran kabar tersebur, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban.
Sementara itu, Kepala Desa Simo, M. Syukur selaku pemilik wilayah, saat di hubungi awak media mengatakan, bahwa aktivitas tersebut adalah upaya pemerataan lahan untuk pertanian warga.
"Ya mas, itu pemerataan, semua untuk kesejahteraan warga nantinya" ucap Kades melalui telepon Whatsapp (9-5-2024).
Namun saat di tanyakan soal regulasi pemerataan lahan yang notabene kupasan tanah di jual keluar (di komersilkan), Kades tidak bersedia menjawab secara spesifik.
Banyak pihak berasumsi, bahwa tambang berkedok pemerataan tanah tersebut, merupakan kegiatan yang terstruktur dan masif, sehingga bisa melenggang dalam aktivitasnya.
Perlu diketahui, dalam kutipan pemberitaan sebelumnya, salah satu anggota DPRD Tuban menyatakan, kegiatan alih fungsi lahan yang rencana di jadikan kawasan pertanian, atau alasan pemerataan, harus memenuhi ketentuan baik teknis maupun administrasi, selama perizinan pelaku usaha tambang belum legal dan persyaratan administrasi cetak lahan sawah baru belum terpenuhi, kegiatan yang melibatkan dan menggunakan alat berat harus di berhentikan.
(Red/tim)