Status Kantin Sekolah di Bojonegoro Abu-Abu: Aset Pendidikan atau Sumber PAD?
Opini Edukasi.
Bojonegoro, Polemikdaerah.online, – Polemik pungutan sewa kantin di 12 SMP Negeri Kabupaten Bojonegoro menyeret publik pada pertanyaan mendasar, apakah kantin sekolah adalah fasilitas pendidikan, unit usaha swasta, atau instrumen pemerintah daerah untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD)?
Pertanyaan ini mencuat setelah beredar surat Dinas Pendidikan Bojonegoro bernomor 700/3877/412.201/2025 tertanggal 28 Juli 2025. Surat tersebut mewajibkan sekolah menyetorkan sisa penerimaan sewa kantin ke kas daerah dengan total Rp78,22 juta dari 12 sekolah.
Secara nalar sederhana, kantin semestinya menjadi sarana pendidikan yang menyediakan makanan sehat, murah, dan aman bagi siswa. Namun faktanya, sekolah justru diperlakukan layaknya penyewa yang wajib menyetor ke Pemkab.
Ironisnya, dalam regulasi pendidikan seperti Permendikbud mengenai dana BOS dan unit usaha sekolah, tak ada satu pasal pun yang mewajibkan hasil sewa kantin disetor ke kas daerah. Lebih jauh, Inspektorat Kabupaten Bojonegoro pun ikut dilibatkan dalam pengurusan setoran ini. Alih-alih mengawasi proyek bernilai miliaran, lembaga pengawas justru disibukkan dengan urusan kantin sekolah.
Data setoran menyingkap realitas yang selama ini tertutup rapat, lahan kantin sekolah negeri diperlakukan layaknya aset komersial. Berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2025, tarif sewa lahan dipatok Rp1.000 per meter persegi per hari. Artinya, pengelola kantin bisa terbebani hingga Rp5 juta per titik per tahun, bahkan lebih.
Bagi Pemkab, Rp78 juta hanyalah tetesan kecil dibanding APBD triliunan. Namun bagi sekolah, uang itu berarti banyak: bisa untuk merawat laboratorium, membeli buku, atau membiayai kegiatan siswa.
Kebijakan ini makin terasa paradoksal bila dibandingkan dengan regulasi rumah kos. Perda No. 4 Tahun 2022 sempat menyebut bahwa rumah kos baru dikenai pajak bila memiliki 10 kamar atau lebih, tanpa nilai tarif yang spesifik. Artinya, rumah kos kecil-kecilan lolos dari pungutan, sementara yang besar pun tidak diatur detail mengenai tarifnya.
Lebih jauh, dalam Perda No. 8 Tahun 2025, justru tidak ada pembahasan sama sekali soal retribusi rumah kos. Padahal, secara logika, kos-kosan adalah unit usaha murni dengan potensi omzet besar, bahkan lebih layak dipajaki dibanding kantin sekolah.
Kontrasnya jelas: rumah kos, yang semestinya bisa menyumbang PAD secara signifikan, justru longgar. Kantin sekolah, yang semestinya berfungsi sosial dan pendidikan, malah dikenai tarif rinci.
Paradoks pun muncul. Jika kantin adalah aset pemerintah, mengapa sekolah diwajibkan menyewa? Jika dikerjasamakan dengan swasta, mengapa hasilnya justru masuk kas daerah? Dan bila logikanya PAD, mengapa rumah kos yang potensinya besar dibiarkan tanpa regulasi jelas?
Kebijakan ini mengundang tafsir ganda, apakah pemerintah daerah lebih mudah mengatur ruang pendidikan ketimbang menertibkan bisnis kos-kosan? Ataukah ada kepentingan tertentu di balik hilangnya klausul rumah kos dalam Perda terbaru?
Publik berhak menuntut kejelasan. Pendidikan seharusnya difasilitasi negara, bukan dijadikan ladang pungutan. Sementara potensi riil PAD seharusnya digali dari sektor komersial seperti rumah kos, bukan dari ruang kantin sekolah.
Di titik ini, pertanyaan menggantung di udara Bojonegoro, apakah sekolah negeri kini harus menjadi “penyewa” di rumahnya sendiri, sementara rumah kos dibiarkan leluasa tanpa pungutan tegas?
Red...
