Lagi Dan Lagi, Aktivitas Tambang Ilegal Rusak Alam Bojonegoro.


Bojonegoro, Polemikdaerah.online
- Aktivitas tambang ilegal yang mengeksploitasi Tanah Negara di Dusun Sawen, Desa Sumengko, Kacamatan Kalitidu, Bojonegoro, Jawa Timur dikeluhkan masyarakat.

Salah satu warga yang mengeluh ke redaksi ini menyebutkan, semenjak ada aktivitas tambang ilegal tersebut kondisi jalan semakin rusak dan berdebu.

“Jalan semakin rusak dan berdebu, saya berharap hal itu dapat disikapi dan diadukan kepada pihak berwajib.” tulis akun dengan kode belakang 4707 yang masuk ke portal pemberitaan ini. Senin, 20 Mei 2024.

Bahkan ia mengukapkan kalau tak berani mengadu ke Aparat Penegak Hukum (APH) lantaran mencurigai dibalik aktivitas tambang ilegal tersebut ada oknum yang membekingi.

“Kalau mengadu ke APH saya gak berani, takut diintervensi, karena dengar-dengar ada yang  membekingi dan sudah atensi. Saya minta tolong mending media ini segera menyikapi masalah tersebut.” tutupnya,

Menanggapi informasi tersebut, lantas awak media ini mencoba datang ke lokasi tambang. Dan benar saja, berdasarkan sumber di masyarakat, aktivitas tambang ilegal jenis galian C itu ternyata mengeruk tanah yang berstatus Milik Negara.

Selain itu, bahan bakar minyak yang digunakan untuk mengoperasikan alat berat ternyata solar bersubsidi.

Namun sangat disayangkan, ketika awak media ini berusaha untuk melakukan wawancara secara eksklusif terhadap penanggung jawab atau pengelola tambang, ternyata yang bersangkutan sedang tidak ada dilokasi.

Hanya saja menurut penuturan sopir truk pengangkut material tambang, penanggung jawab galian C tersebut seseorang warga bernama H Imron.

“Setau saya milik H imron, hanya saja di kelola Pak Wo Sukur (seorang yang berprofesi sebagai perangkat Desa).” ucap salah satu sopir truk ketika hendak keluar dari lokasi tambang.

Sementara itu, keterangan sopir truk tersebut justru ditepis H Imron. Pasalnya, sosok yang dituding sebagai penanggung jawab atas kegiatan pertambangan tersebut mengaku kalau sudah tidak ikut campur dan semua pengelolaan telah dipasrahkan kepada Sukur, Kepala Dusun Desa Napis, Kecamatan Tambakrejo, Bojonegoro.

“Sudah sekitar 6 bulan saya tidak ikut campur, semua dikelola oleh pak wo Sukur. Silahkan tanya ke pak wo langsung.” tandasnya.

Lantaran aktivitas tambang ilegal tersebut disinyalir dikelola oleh pejabat publik yang menjabat sebagai Kepala Dusun di Desa Napis, Kecamatan Tambakrejo sehingga sudah selayaknya Camat Kalitidu segera mengambil sikap terkait persoalan itu.

Hanya saja, ketika dimintai tanggapan terkait kegiatan pengrusakan lingkungan tersebut, dirinya malah memilih bungkam tanpa alasan yang jelas, seolah-olah terlibat konspirasi dalam menjalankan praktik bisnis haram disektor eksploitasi alam itu.

Adanya aktivitas tambang tersebut, secara logika sangat berpotensi menciptakan kerugian yang bakal dialami oleh negara, pasalnya tidak semua usaha pertambangan memiliki dokumen perizinan, sehingga secara otomatis terjadi pengemplangan pajak (tidak ada kontribusi kepada daerah).

(Red/tim)


Sebelumnya

item