Diduga Konspirasi Embat Uang Rakyat, Tak Perhatikan Peraturan Ketentuan Pengadaan Barang
https://www.polemikdaerah.online/2024/05/diduga-konspirasi-embat-uang-rakyat-tak.html
Bojonegoro, Polemikdaerah.online, - Publik kota ledre menafsirkan dan menyoroti, terhadap kinerja Dinas PU cipta karya kabupaten Bojonegoro Jawa Timur terkait Biaya perencanaan konsultan rencana pemasangan PJU 2024.
Pasalnya, di himpun dari Link web layanan pengadaan secara elektronik (LPSE), tahun anggaran 2024 di dapati item belanja biaya konsultan perencana pemasangan PJU sebanyak 16 paket dengan nilai Rp 99 juta per satu paket, jika di jumlahkan mencapai milyaran rupiah yang status pelaksanaanya tender sudah selesai dikerjakan.
Adanya anggaran belanja perencanaan pemasangan lampu penerangan jalan, tentunya di barengi implementasi pelaksanaan dalam bentuk pekerjaan fisik secara reel, serta di dukung dengan dokumen perencanaan pelaksanaan pekerjaannya.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 pada Bagian Kelima Pengumuman Rencana Umum Pengadaan pada Pasal 22 Ayat (2), di lakukan setelah rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disetujui bersama oleh Pemkab dengan DPRD, dalam Ayat (3) juga menjelaskan bahwa Pengumuman RUP dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).
Sementara itu, di kutip dari laman web sistem informasi rencana umum pengadaan barang (SIRUP), Pemkab Bojonegoro pada tahun anggaran 2024 tidak memasukkan rencana pekerjaan pemasangan lampu penerangan jalan baru, tentunya hal ini tidak ada sinkronisasi antara RUP dengan belanja biaya perencanaan konsultan rencana pemasangan PJU pada dinas Pekerjaan umum yang terpublikasi melalui LPSE.
Perihal adanya biaya perencanaan tidak terinput pada aplikasi SIRUP oleh Pemkab yang menyerap APBD, layak di duga praktik konspirasi embat uang rakyat dari Dinas Pekerjaan Umum atau dari Panitia Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULP).
Penyelenggaraan pemerintahan mestinya, antara Eksekutif dengan Legislatif program dan keperluan anggaran belanja yang tertuang pada APBD, namun perihal tersebut terkesan tidak ada keselarasan.
Hj. Mitro’atin, S.Pd wakil ketua DPRD sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) saat di konfirmasi di ruang gedung Dprd tidak dapat memaparkan secara detail, APBD Bojonegoro tahun 2024 yang berisi tentang poin belanja tiap-tiap dinas, dia tidak dapat mengingat-ingat, karena banyaknya rencana kerja dari taip-tiap SKPD, semua sudah berjalan sesuai perencanan, sudah melalui rapat bersama dengan Pemkab.
Perihal Rekap Rencana Umum pengadaan barang dan Jasa, Pemkab Bojonegoro APBD 2024, yang terpublikasi pada Aplikasi SIRUP, tidak menampilkan atau tidak ditemukan adanya belanja Rencana Konsultan pemasangan penerangan jalan baru, ada kemungkinan Link web kementerian keuangan (SIRUP) sedang mengalami gangguan Eror.
“Saya langsung koordinasi dengan Dinas PU, sesuai penjelasan keterangan Dinas, Kemungkinan Web SIRUP sedang gangguan eror” pungkas Mitroatin. (15 Mei 2024)
Sementara itu, Satito Kepala Dinas Pu Cipta Karya saat di konfirmasi melalui WhatsApp, menjawab dengan singkat, Dinas akan melalukan Kroscek dahulu, selang beberapa jam, menambahkan dan menegaskan, jika menghendaki informasi hal Rekap pada aplikasi SIRUP, harus memasukkan kata kunci lengkap, jangan sepotong saja.
“Kita Cek dulu mas, Jika mencari rekap belanja pada aplikasi SIRUP, harus memasukkan kata kunci lengkap, jangan hanya menuliskan kata kunci PJU saja” jelas singkat Satito. (15 Mei 2014).
(Red/tim).