Miris ...!!! Progam PTSL Di Bojonegoro Ternyata Dijadikan Ajang Kesempatan Sikat Uang Rakyat
Bojonegoro, Polemikdaerah.online, - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro, Jawa Timur, sudah menetapkan luasan serta jumlah bidang di setiap Desa yang menerima program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2024.
Perlu diketahui masyarakat, khususnya bagi calon pemohon progam sertifikat masal PTSL, sejatinya program Nasional tersebut ada beberapa hal penting yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Seperti dalam pemberitaan sebelumnya, dikatakan Kepala Kantor BPN Bojonegoro dalam setiap sosialiasi, ada 23 Desa di Kabupaten Bojonegoro yang ditetapkan sebagai penerima progam PTSL dengan total kuota sebanyak 11.000 hektare atau 25.000 bidang.
Dan ada beberapa hal penting yang dibiayai oleh APBN, diantaranya, sosialisasi sebelum pelaksanaan progam, blangko Sporadik Ukur 201, proses pengukuran tanah, hingga penerbitan sertifikat.
Tak hanya itu, Kepala BPN juga memaparkan, biaya pra atau sebelum pengerjaan progam PTSL memang ada yang dibebankan pada pihak pemohon. Namun dengan catatan, harus disepakati bersama panitia pelaksanan tingkat Desa.
Pembiayaan yang ditanggung pemohon progam PTSL antara lain, pembelian Matre, Foto Copy KK, KTP, SPPT, C Desa, dan Surat Keterangan Riwayat Tanah.
Seperti halnya praktik progam PTSL yang sedang berjalan di Desa Soko, Kecamatan Temayang ini, soal biaya sesuai dengan SKB (surat keputusan bersama) 3 Menteri biaya PTSL 150 Ribu Rupiah.
“Yang pasti untuk biaya belum ditentukan pak, Kemungkinan sama dengan teman-teman di Kecamatan Temayang, Tahun lalu Ro 500 ribu.”ternag Kades. Rabu, 17 April 2024.
Sementara itu, dari hasil penelusuran, Kantor Pertanahan Bojonegoro telah di gelontorkan anggaran negara senilai 18.9 Milyar untuk menunjang penyelenggaraan layanan serta pelaksanaan program PTSL.
Akan tetapi, hal tersebut tidak pernah disampaikan kepada publik, dan anehnya para pemohon sertifikat peserta PTSL masih dimunculkan biaya dengan alasan kesepakatan.
Dalam uraian detail disebutkan beberapa pembiayaan, diantaranya Biaya penyelenggaraan dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis di anggarkan sebesar 8.633.576.000, sedangkan biaya pengukuran dan pemetaan kadastral sebesar 6.112.758.000, juga biaya pendaftaran tanah dan ruang senilai 3.441.425.000, belum lagi biaya pengadaan Atk, sampul, pengendalian pengamanan berkas, penanganan sengketa, semua telah di gelontorkan dari anggaran APBN Kementerian.
Bahkan, dalam persiapan program PTSL, Kantor BPN Bojonegoro juga sudah menjalin koordinasi dengan beberapa elemen eksekutif maupun yudikatif, diantaranya Pemerintah Daerah setempat, TNi, Polri, Kejaksaan, Lembaga Masyarakat, Tenaga ahli Pejabat Pembuat Akta Tanah baik Camat dan Notaris.
Mirisnya lagi , Program yang telah di biayai keseluruhan kegiatannya dari APBN, masih menyarankan untuk memunculkan biaya tambahan kepada pemohon PTSL, dengan dalih kesepakatan, sedangkan Bunyi SKB 3 Kementerian, memerintahkan Kepada Seluruh Kepala daerah untuk menerbitkan Perbup atau Perda yang memuat tentang Ketentuan Kesetaraan Anggaran biaya PTSL.
Reporter : Tim/Red.