Di Balik Tambang Silika–Batubara, Dugaan Izin Palsu dan Kebocoran Keuangan Negara
Opini Edukasi.
![]() |
| Gambar ilustrasi |
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas tambang di wilayah tersebut diduga dikelola oleh sejumlah pihak, masing-masing berinisial AG, BD, dan JK, yang diketahui berasal dari luar daerah, serta melibatkan MN, yang merupakan kepala desa setempat. Keterlibatan berbagai pihak ini memunculkan pertanyaan besar terkait mekanisme pengelolaan, pengawasan, serta legalitas operasional tambang tersebut.
Dugaan tidak berizin menjadi persoalan utama yang mencuat. Jika benar aktivitas pertambangan tersebut dijalankan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) maupun izin lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, maka kegiatan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran hukum serius. Negara, melalui pemerintah daerah, berpotensi kehilangan pemasukan dari sektor retribusi, pajak daerah, hingga dana bagi hasil yang seharusnya masuk ke kas daerah.
Lebih jauh, aktivitas tambang pasir silika dan dugaan produksi batubara ini tidak bisa dipandang sebagai kegiatan berskala kecil. Operasi tambang, dengan penggunaan alat berat dan pengangkutan material secara masif, secara logis menghasilkan nilai ekonomi yang signifikan. Namun, ketika aktivitas tersebut tidak tercatat secara resmi, maka seluruh potensi pendapatan daerah seolah menguap tanpa jejak.
Kondisi ini menimbulkan ironi. Di satu sisi, pemerintah daerah terus mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dan menertibkan sektor-sektor ekonomi informal. Di sisi lain, dugaan aktivitas tambang ilegal justru berlangsung terang-terangan di wilayah desa, tanpa kejelasan izin dan tanpa kontribusi yang transparan bagi daerah.
Keterlibatan oknum pejabat desa, yang dalam hal ini disebut berinisial MN, semakin memperkeruh persoalan. Kepala desa sejatinya memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menjaga wilayahnya dari praktik-praktik yang berpotensi melanggar hukum dan merugikan negara. Jika dugaan keterlibatan ini benar, maka persoalannya bukan lagi sekadar kelalaian, melainkan konflik kepentingan yang serius.
Selain potensi kerugian keuangan negara, aktivitas tambang tanpa izin juga menyimpan ancaman lain yang tak kalah penting, yakni kerusakan lingkungan. Penambangan pasir silika dan batubara berisiko menyebabkan degradasi lahan, pencemaran air, hingga perubahan struktur tanah. Dampaknya tidak hanya dirasakan hari ini, tetapi juga mengancam keberlanjutan lingkungan dan kehidupan warga di masa depan.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi yang transparan mengenai status perizinan tambang tersebut. Apakah aktivitas ini memiliki izin lengkap atau justru berjalan di luar koridor hukum, menjadi pertanyaan yang menuntut jawaban tegas dari pihak-pihak terkait.
Situasi ini mendesak perhatian serius dari aparat penegak hukum, dinas teknis terkait, serta aparat pengawas internal pemerintah. Penelusuran menyeluruh diperlukan untuk memastikan legalitas kegiatan, menghitung potensi kerugian negara, serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum.
Publik berhak mengetahui kebenaran di balik aktivitas tambang di Dusun Krajan, Desa Ngepon ini. Apakah ini sekadar usaha ekonomi lokal yang belum tertata administrasinya, atau justru praktik sistematis yang berpotensi merugikan negara dan mencederai prinsip keadilan serta tata kelola pemerintahan yang bersih. Transparansi dan penegakan hukum menjadi kunci agar persoalan ini tidak terus berlarut dan menimbulkan preseden buruk di kemudian hari.
.png)