Jembatan Rakyat atau Jalan Bisnis? Dana Desa Bangunrejo Diduga Dijadikan Alat Legitimasi Kepentingan Privat
Opini Edukasi
Tuban, Polemikdaerah.online, — Jika Dana Desa adalah amanah negara untuk rakyat, maka jembatan di Dusun Rekul RT 5 RW 3, Desa Bangunrejo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, patut dicurigai sebagai contoh bagaimana amanah bisa dibelokkan. Infrastruktur yang diklaim sebagai akses publik itu kini justru tampil telanjang sebagai jalur eksklusif bisnis kandang ayam skala besar.
Di lapangan, tak ada yang bisa dibantah. Truk pengangkut pakan, kendaraan operasional, hingga aktivitas usaha peternakan ayam dengan populasi ribuan ekor menjadikan jembatan tersebut sebagai urat nadi bisnis. Sementara warga desa, yang namanya dipakai sebagai alasan pembangunan, hanya kebagian sisa manfaat, jika pun ada.
Lebih memalukan lagi, pengakuan dari pekerja kandang hingga pihak manajemen secara terbuka menyebut bahwa jembatan itu dibangun oleh pengusaha kandang ayam. Pengakuan ini seperti palu godam yang menghantam narasi resmi desa yang mengaitkan proyek tersebut dengan Dana Desa.
Jika benar jembatan dibangun swasta, untuk kepentingan usaha swasta, lalu mengapa Dana Desa ikut dicatut?
Pertanyaan ini sederhana, namun dampaknya bisa mematikan secara hukum dan etika.
Informasi dari sumber internal desa dan tokoh masyarakat memperkuat dugaan adanya rekayasa perencanaan. Jembatan yang secara fisik sudah berdiri dan digunakan, disebut-sebut baru kemudian “dicocokkan” dengan APBDes. Skema klasik, bangunan sudah jadi, anggaran menyusul, dokumen menyesuaikan.
Ini bukan sekadar salah input atau keteledoran administrasi. Ini adalah indikasi manipulasi anggaran. Dana Desa bukan alat pembenar, apalagi stempel legalisasi bagi kepentingan bisnis privat.
Kekacauan narasi makin brutal ketika Bendahara Desa Bangunrejo menyatakan bahwa jembatan tersebut baru akan dianggarkan pada tahap pencairan Dana Desa berikutnya. Pernyataan ini secara logika publik sama dengan mengakui satu hal, uang belum ada, tapi bangunan sudah berdiri sempurna.
Ketika publik mendesak penjelasan, muncul versi lain, pembangunan diklaim sebagai swadaya dan swakelola masyarakat. Klaim ini kembali runtuh karena berhadapan langsung dengan pengakuan pihak kandang ayam sebagai pembangun, serta fakta bahwa proyek tersebut tercantum dalam plotting Dana Desa.
Narasi yang terus berubah ini bukan kebetulan. Ini adalah pola. Pola yang sering muncul ketika sebuah proyek tak bisa dijelaskan secara lurus.
Yang paling diuntungkan dari jembatan ini tidak perlu dicari jauh. Kandang ayam kini memiliki akses logistik permanen, lancar, dan gratis difasilitasi oleh infrastruktur yang diklaim sebagai pembangunan desa. Warga? Cukup dijadikan pembenaran dalam berita acara.
Kasus Bangunrejo membuka dugaan serius adanya pengalihan fungsi infrastruktur desa, konflik kepentingan aparatur desa, rekayasa perencanaan dan penganggaran, penyalahgunaan Dana Desa untuk melegitimasi kepentingan usaha swasta.
Jika praktik semacam ini dibiarkan, Dana Desa bukan lagi instrumen pemberdayaan rakyat, melainkan alat kompromi antara kekuasaan desa dan modal.
Kini bola panas berada di tangan Inspektorat, Dinas PMD, dan Aparat Penegak Hukum. Audit tidak boleh bersifat kosmetik. Dokumen perencanaan, musyawarah desa, RAB, hingga alur dana harus dibuka ke publik.
Masyarakat berhak tahu, siapa pembangun sebenarnya?, dna apa yang dipakai?, untuk siapa jembatan itu bekerja? dan siapa yang diuntungkan?
Tanpa jawaban jujur dan penegakan hukum yang tegas, jembatan di Bangunrejo akan selamanya berdiri bukan sebagai simbol pembangunan, melainkan sebagai prasasti dugaan permainan Dana Desa.
Red..
.jpg)