18 Kepala SPPG Tuban Dijatuhi Sanksi Disiplin, Kinerja Korwil BGN Dipertanyakan
Tuban, polemikdaerah.online, – Sebanyak 18 Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (Ka SPPG) di Kabupaten Tuban disebut dikenakan sanksi disiplin oleh Badan Gizi Nasional (BGN) Jawa Timur. Sanksi tersebut merujuk pada Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi Surabaya Nomor: 021/06.01.11/08/2026/KPPG.
Keputusan tersebut secara umum berkaitan dengan penanganan pelanggaran disiplin yang dilakukan Kepala SPPG di wilayah Jawa Timur. Jumlah 18 Ka SPPG yang terkena sanksi di Kabupaten Tuban pun memunculkan sorotan terhadap tata kelola dan pengawasan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerah tersebut.
Persoalan ini turut mendapat perhatian dari pengamat MBG wilayah Tuban, Bung Kuncoko. Ia menilai sanksi terhadap puluhan kepala SPPG tersebut semestinya menjadi momentum bagi BGN untuk melakukan evaluasi menyeluruh, bukan sekadar menjatuhkan sanksi administratif.
“Kalau mengutip pernyataan Pak Sudar, sebenarnya masih banyak SDM di Tuban yang bersedia mengisi jabatan Kepala SPPG. Kalau memang ada Ka SPPG yang tidak disiplin, ya sebaiknya ditindak tegas, bahkan bila diperlukan diganti,” tegas Kuncoko.
Menurutnya, posisi Kepala SPPG merupakan bagian penting dalam pelaksanaan program MBG. Karena itu, persoalan kedisiplinan tidak semestinya dibiarkan berlarut-larut apabila terbukti mengganggu kualitas pelayanan maupun tata kelola program.
Sorotan Kuncoko juga diarahkan kepada fungsi Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Tuban. Ia mempertanyakan sejauh mana pengawasan lapangan telah dilakukan sebelum akhirnya pelanggaran disiplin tersebut berujung pada sanksi dari tingkat yang lebih tinggi.
“Saya rasa Korwil juga perlu dievaluasi. Bahkan kalau memang diperlukan, dilakukan pergantian. Korwil harus mampu bersikap tegas, baik terkait menu MBG maupun disiplin dan struktur organisasi di lingkungan BGN Tuban,” ujarnya.
Kuncoko juga menyinggung dugaan adanya potensi konflik kepentingan yang menurutnya perlu diklarifikasi secara terbuka. Ia menyebut adanya informasi yang perlu ditelusuri terkait dugaan keterkaitan Korwil dengan pengelolaan dapur SPPG.
Namun demikian, tudingan mengenai dugaan konflik kepentingan tersebut masih sebatas pernyataan dan informasi yang perlu diklarifikasi oleh pihak terkait. Karena itu, diperlukan penjelasan resmi agar persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat, lanjut Kuncoko.
Jumlah Ka SPPG yang dikenai sanksi tersebut kini menjadi pertanyaan publik, apakah persoalan hanya berhenti pada individu yang menerima sanksi, atau justru menunjukkan adanya persoalan dalam sistem pengawasan di tingkat wilayah? Jika pengawasan lapangan berjalan optimal, semestinya berbagai persoalan disiplin dapat terdeteksi dan ditangani sejak awal sebelum berkembang menjadi persoalan yang harus diselesaikan melalui keputusan tingkat lebih tinggi.
“Kalau benar ada keterkaitan atau kepentingan tertentu, tentu harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan prasangka. Jangan sampai pengawasan justru tidak berjalan maksimal karena adanya potensi konflik kepentingan,” pungkasnya.
Red ..
