KDMP Berdiri, Aset Lama Tersingkir? Kontroversi Pembangunan Koperasi Merah Putih di Desa Mentoro

Opini Edukasi


TUBAN, polemikdaerah.online, – Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) digadang-gadang menjadi motor penggerak ekonomi desa. Pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 mendorong pembentukan koperasi modern sebagai pusat aktivitas ekonomi masyarakat berbasis kerakyatan.

Di atas kertas, program ini membawa harapan besar. Kehadiran koperasi desa diharapkan mampu memperkuat sektor usaha masyarakat, meningkatkan kesejahteraan warga, serta mendorong kemandirian ekonomi desa.

Namun, implementasi program tersebut di lapangan tidak selalu berjalan tanpa polemik. Di Desa Mentoro, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, pembangunan gedung KDMP justru memunculkan pertanyaan mengenai tata kelola aset desa dan efektivitas penggunaan anggaran negara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, gedung KDMP dibangun di atas Tanah Kas Desa (TKD). Pemanfaatan aset desa untuk kepentingan koperasi pada prinsipnya tidak dilarang dan bahkan kerap diprioritaskan karena dinilai lebih efisien dibandingkan pengadaan lahan baru.

Akan tetapi, persoalan muncul ketika pembangunan gedung baru tersebut diduga berdiri di kawasan yang sebelumnya telah dimanfaatkan untuk sejumlah fasilitas desa.

Dari pantauan di lokasi, tampak deretan bangunan yang berada dalam satu kawasan. Pada bagian paling depan terlihat bangunan yang oleh warga disebut sebagai rumah kompos program pertanian desa. Di belakangnya berdiri bangunan lumbung desa, sementara pada bagian paling belakang tampak gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang baru selesai dibangun.

Keberadaan bangunan-bangunan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesinambungan pemanfaatan aset desa. Sebab, rumah kompos dan lumbung desa diketahui merupakan fasilitas yang berkaitan dengan program ketahanan pangan dan pertanian desa.

Jika bangunan tersebut telah dibongkar, dialihfungsikan, atau tidak lagi dimanfaatkan sebagaimana peruntukannya, publik berhak mengetahui bagaimana status administrasi asetnya. Pasalnya, setiap aset yang dibangun menggunakan anggaran negara pada prinsipnya harus dikelola sesuai ketentuan, mulai dari pencatatan, pemanfaatan, perubahan fungsi, hingga penghapusan aset.

Pertanyaan mendasar pun muncul, apakah pembangunan KDMP harus dibayar dengan berkurangnya fasilitas penunjang ketahanan pangan yang telah ada sebelumnya?

Selain itu, mengapa lokasi pembangunan dipilih pada area yang telah memiliki fasilitas publik? Apakah sebelumnya telah dilakukan kajian kebutuhan, analisis manfaat, maupun inventarisasi aset desa sebelum pembangunan dilaksanakan?

Ironisnya, dua program yang sama-sama didanai negara dan sama-sama mengusung semangat pemberdayaan masyarakat justru berpotensi saling menggeser.

Jika benar fasilitas ketahanan pangan dikorbankan demi pembangunan gedung koperasi, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar bangunan fisik, melainkan konsistensi arah pembangunan desa itu sendiri.

Keberhasilan KDMP sejatinya tidak hanya diukur dari berdirinya gedung baru. Program ini juga ditentukan oleh tata kelola yang baik, transparansi pengelolaan aset, serta kemampuan memastikan pembangunan baru tidak menghapus manfaat investasi publik yang telah ada sebelumnya.

Pembangunan desa pada akhirnya bukan sekadar mengganti bangunan lama dengan bangunan baru, melainkan memastikan setiap rupiah uang negara menghasilkan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat.

Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari Pemerintah Desa Mentoro terkait status aset lumbung desa dan rumah kompos yang berada di lokasi pembangunan KDMP tersebut, termasuk apakah telah dilakukan perubahan status penggunaan maupun penghapusan aset sesuai ketentuan yang berlaku.

(Bersambung...)

Sebelumnya

item