Gugatan CLS Pupuk Subsidi Tuban, Data Diduga Direkayasa, Harga Melampaui HET, Negara Dinilai Abai


Tuban, Polemikdaerah.online, — Gugatan Citizen Law Suit (CLS) terkait dugaan penyalahgunaan pupuk subsidi di Kabupaten Tuban resmi bergulir di Pengadilan Negeri Tuban. Perkara bernomor 51/Pdt.G/2025/PN.Tbn yang memasuki tahap mediasi pada 8 Januari 2026 ini mengungkap dugaan serius soal manipulasi data, penjualan pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), hingga lemahnya pengawasan negara.

Penggugat, Kuncoko, yang hadir tanpa didampingi kuasa hukum, membeberkan sejumlah temuan terkait penyaluran pupuk subsidi tahun anggaran 2024–2025. Ia menyoroti Lampiran 9 penyerapan pupuk, dokumen penting pertanggungjawaban distribusi, yang disebut tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Menurutnya, ketidaksesuaian data penyerapan tersebut berpotensi menyesatkan negara sekaligus merugikan petani sebagai penerima manfaat subsidi. Ia menilai, apabila data tersebut direkayasa, maka program subsidi pupuk kehilangan esensinya.

Selain dugaan manipulasi data, penggugat juga mengungkap praktik penjualan pupuk subsidi di atas HET yang diduga terjadi secara terbuka dan berlangsung lama. Namun hingga kini, pelanggaran tersebut disebut tidak pernah ditindak secara tegas.

Dalam gugatan tersebut ditegaskan bahwa penjualan di atas HET bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara serta menggerus hak petani kecil.

Kuncoko juga menyoroti dugaan mark up luas lahan pertanian yang disinyalir melibatkan Pengecer Pupuk Tingkat Satu (PPTS) bersama oknum di Dinas Pertanian. Modus tersebut diduga digunakan untuk memperbesar alokasi pupuk subsidi, sehingga membuka ruang penyelewengan kuota.

Jika dugaan ini terbukti, maka sistem e-RDKK dan Simluhtan yang selama ini diklaim berbasis data akurat justru dinilai berpotensi menjadi alat pembenaran praktik manipulatif.

Sorotan tajam turut diarahkan kepada Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) serta unsur Aparat Penegak Hukum (APH) yang tergabung di dalamnya. KP3 dinilai tidak optimal menjalankan fungsi pengawasan, sehingga pelanggaran distribusi pupuk subsidi terkesan dibiarkan.

Pada 2025, BPKP Provinsi Jawa Timur sempat melakukan pemeriksaan di Tuban. Namun hasil pemeriksaan tersebut disebut tidak menemukan pelanggaran, meskipun penggugat mengklaim fakta lapangan menunjukkan indikasi sebaliknya. Hal ini mendorong penggugat mendesak BPK RI Perwakilan Jawa Timur melakukan audit independen, khususnya terkait dugaan penjualan pupuk di atas HET.

Dalam proses mediasi, penggugat mengajukan tawaran penyelesaian yang menekankan pembenahan menyeluruh sistem distribusi pupuk subsidi, termasuk pembaruan data Simluhtan dan e-RDKK secara real time, evaluasi kinerja PUD, serta audit terbuka terhadap PPTS dalam jangka waktu 60 hari dengan sanksi tegas bagi pelanggar.

Gugatan CLS ini dinilai menjadi peringatan serius bagi pemerintah. Ketika pupuk subsidi sebagai program strategis ketahanan pangan dikelola tanpa transparansi dan pengawasan yang ketat, maka yang terancam bukan hanya keuangan negara, tetapi juga keberlangsungan hidup petani dan kepercayaan publik.

Perkara ini kini menjadi ujian bagi negara: melakukan pembenahan menyeluruh atau membiarkan persoalan pupuk subsidi terus berlarut tanpa kejelasan.

Sebelumnya

item